IDI Larang Dokter Influencer Promosi Produk di Media Sosial

Dokter influencer di media sosial diingatkan oleh MKEK IDI terkait batasan etika, terutama dalam hal promosi produk. Baca selengkapnya di sini!

IDI Larang Dokter Influencer Promosi Produk di Media Sosial
IDI Larang Dokter Influencer Promosi Produk di Media Sosial. Gambar : Ilustrasi Canva by Shotprime

BaperaNews - Seiring dengan perkembangan media sosial, semakin banyak dokter yang aktif menjadi influencer di platform tersebut. Mereka dikenal sebagai dokter influencer, yang memberikan edukasi kesehatan dengan gaya yang lebih dekat dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Namun, dalam konteks ini, Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa ada batasan-batasan yang harus dipegang oleh dokter di media sosial, terutama terkait promosi produk.

Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto, menyatakan bahwa dokter seharusnya tidak melakukan promosi produk di media sosial. Meskipun dalam beberapa negara seperti Amerika, promosi produk oleh dokter diizinkan asal kontennya faktual dan akurat, namun di Indonesia, dokter masih belum diperbolehkan untuk melakukan promosi produk.

Menurut Djoko, dokter influencer yang sering kali mempromosikan produk di media sosial, seperti produk kecantikan, sebenarnya melanggar kode etik kedokteran. Larangan ini telah diatur dalam fatwa etik dokter bermedia sosial yang dikeluarkan oleh MKEK.

Meskipun promosi produk masih dimungkinkan di tingkat internasional, di Indonesia, dokter harus mematuhi aturan yang melarang promosi produk, terutama jika produk tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran.

Baca Juga: Ibu Hamil Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Dokter di Palembang, Disuntik Hingga Tak Sadarkan Diri

Namun demikian, dokter masih diperbolehkan untuk terlibat dalam iklan layanan masyarakat (ILM) di media sosial. ILM bertujuan untuk mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat masyarakat, bukan promosi produk. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendorong gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

Djoko juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien oleh dokter yang menggunakan media sosial. Dokter diwajibkan untuk membedakan akun pribadi dan profesional mereka, serta untuk tidak mengungkapkan informasi kesehatan pasien secara sembarangan. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban dokter dalam menjaga integritas profesi medis.

Bagi dokter yang melanggar ketentuan kode etik kedokteran, MKEK IDI memberikan kemungkinan untuk dilaporkan. Masyarakat dapat melaporkan dokter yang melakukan promosi produk dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran tanpa melepaskan identitasnya sebagai dokter.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Baca Juga: Ribuan Dokter di Korea Selatan Lakukan Aksi Mogok Kerja Massal, Operasi Pasien Dibatalkan