Niat Nagih Hutang, Pria Kesal dan Aniaya Bayi Sampai Kepalanya Bengkak

Seorang pria di Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial AH (34) tega menganiaya bayi yang baru berumur 1,4 tahun karena kesal hutangnya ditagih orang tua korban

Niat Nagih Hutang, Pria Kesal dan Aniaya Bayi Sampai Kepalanya Bengkak
Pria aniaya bayi sampai kepalanya bengkak. Gambar : pixabay.com/Dok. Thedanw

BaperaNews - Seorang pria di Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial AH (34) tega menganiaya bayi yang baru berumur 1,4 tahun karena kesal hutangnya ditagih oleh orang tua korban.

Bayi tersebut kini mengalami pembengkakan di belakang kepalanya akibat pukulan benda keras.

“Malam ini tim Resmob Polsek Wolio dan Satintelkam Polres Baubau menangkap pelaku” ujar Kapolsek Wolio Iptu Sunarton (20/9).

Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika orang tua korban (bayi) mendatangi kos pelaku di kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Baubau untuk menagih hutang.

“Orang tua korban memberi hutang Rp 500 ribu kepada pelaku, ketika ditagih, pelaku menganiaya korban dengan melempar gayung ke kepala korban” terangnya.

Sebelumnya, pria tersebut menawarkan kulkas bekas untuk dijual kepada orang tua bayi pada (17/9), akhirnya kulkas dibeli Rp 800 ribu. Esok harinya, AH kembali datang dan meminta uang muka pembelian kulkas Rp 500 ribu.

“Mereka melakukan transaksi jual beli kulkas, pelaku menawarkan kulkas dan uang muka Rp 500 ribu diberikan, pria (AH) ini mengaku memberikan kulkas itu besok pagi” tambah AKBP Erwin.

Baca Juga : Kronologi Anak Balita Jatuh Dari Lantai 3, Orang Tua Asik Karaoke

Namun, hingga (19/9), kulkas tak juga diserahkan, orang tua bayi datang ke kos pria tersebut untuk mengambil kulkas, ternyata AH tidak menepati janjinya.

Orang tua korban bermaksud mengambil kembali uang Rp 500 ribu, namun pelaku justru marah dan menganiaya bayi.

“Jadi perjanjian itu sudah dilanggar oleh pelaku, karena kulkas yang dijanjikan tidak segera diberikan padahal uang muka sudah dibayar, disitulah pelaku emosi karena uangnya diminta kembali, pelaku malah melempar gayung berisi air hingga mengenai korban yang masih bayi” jelasnya.

Akibat lemparan gayung, kepala bayi tersebut pun bengkak hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Palagimata Baubau.

“Saat kejadian penganiayaan, pelaku mengancam orang tua korban dengan senjata tajam, pelaku merasa terdesak, orang tua korban menagih hutangnya” tutup Sunarton.

Alih-alih menyepakati perjanjian yang telah dibuat, pria tersebut justru menipu dengan menjanjikan kulkas, uang muka sudah dibayar kulkas tak kunjung diberikan, ketika ditagih justru mengancam.

Akibatnya pria (AH) kini telah ditahan di Ruang Reskrim Polsek Wolio untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam hukuman 3 tahun penjara dan dijerat Pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Seorang Ibu Tega Racuni 2 Anaknya Agar Dapat Sumbangan Online, Kini Divonis Hukuman Mati