Simak! Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Mulai Januari 2024

Kementerian ESDM menegaskan bahwa mulai Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.

Simak! Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Mulai Januari 2024
Simak! Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Mulai Januari 2024. Gambar : Dok. Katadata.co.id

BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pada tabung 3 kilogram (kg).

Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan pada Rabu (20/12/2023), per 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.

Dalam pengumumannya, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa konsumen tabung LPG 3 kg wajib daftar ke agen/pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum 1 Januari 2024. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," ungkap pengumuman Kementerian ESDM.

Pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna diharuskan mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Baca Juga : Harga Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi Terbaru 2023

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, berhak menggunakan LPG subsidi antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pembatasan pembelian ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan subsidi LPG disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan lebih efisien.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.

Pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna bertujuan untuk menyusun database yang lebih akurat, memungkinkan penyaluran subsidi LPG menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran ke agen/pangkalan resmi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan ini, bantuan subsidi LPG dapat mencapai sasaran yang benar-benar membutuhkan, mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyaluran bantuan energi kepada masyarakat.

Seperti kita tahu sekarang, gas LPG 3 kg seringkali tidak tepat sasaran diterima masyarakat, masih banyak pengguna gas lpg 3 kg yang semestinya dilarang menggunakan, sebab gas LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin.

Baca Juga : Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP