Seluruh PNS, ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor SPT Tahunan

MenPANRB mengeluarkan aturan baru yakni seluruh PNS, ASN, TNI, dan Polri di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya dengan SPT Tahunan.

Seluruh PNS, ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor SPT Tahunan
PNS, ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor SPT Tahunan. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Adeng Bustomi

BaperaNews - MenPANRB keluarkan aturan baru. PNS, ASN, dan TNI Polri wajib laporkan harta kekayaannya dengan SPT Tahunan. Bukti SPT Tahunan kemudian akan diakui sebagai Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Aturan tersebut disampaikan dalam SE MenPANRB 2/2023 tentang Penyampaian LHKAN. “LHKAN ini harus dilakukan tiap aparatur Negara. Baik berupa laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara maupun SPT Tahunan” bunyi SE tersebut.

Dengan adanya SE ASN wajib lapor SPT tahunan tersebut, pelaporan harta kekayaan aparatur Negara dinilai sebagai upaya mudah untuk mencegah korupsi. Pasalnya, selama ini pelaporan harta kekayaan aparatur Negara hanya dilakukan di LHKPN dan LHKASN. SPT Tahunan juga dilaporkan sebagai wajib pajak untuk orang pribadi (WPOP).

Untuk TNI dan Polri belum diatur secara khusus tentang wajib lapor SPT tahunan, harta kekayaan cukup dilaporkan di informasi harta kekayaan yang ada di SPT Tahunan. Dengan demikian, bukti penerimaan SPT Tahunan sudah ada keterangan harta kekayaan yang dimiliki untuk kemudian disampaikan ke LHKAN.

“Maka tak perlu lapor harta kekayaan secara terpisah seperti tahun sebelumnya” lanjut SE tersebut. SE  tersebut juga membahas tentang fokus pengawasan pada aparat pemerintah serta tugas dan fungsinya yang dilakukan oleh APIP “(Pengawasan Intern Pemerintah).

Baca Juga : Telat Lapor SPT Pajak? Dikenai Denda Hingga Pidana!

APIP ini dalam LKHAN dikhususkan sebagai pemantau dan pelapor kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan aparatur Negara. Pelaporan harta kekayaan ini ialah langkah untuk mengetahui berapa harta kekayaan dimiliki para pegawai Negara, untuk mencegah dan mendeteksi dini adanya tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dimana dari hasil pemantauan dan pelaporan LHKAN agar dilaporkan oleh APIP dan unit lain yang ditunjuk kepada KemenPANRB selambatnya 30 April tiap tahun.

Untuk teknis pelaporannya akan disampaikan oleh Surat khusus, KemenPANRB akan melakukan monitoring. Dengan adanya SE MenPANRB 2/2023, maka SE MenPANRB 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkup instansi pemerintah dinyatakan sudah tidak berlaku.

Laporan harta kekayaan dinilai perlu dilakukan semua aparatur Negara dimana di kehidupan instansi pemerintah termasuk salah satu lingkup rawan korupsi. Sebab itu jika dinilai ada pegawai Negara yang memiliki harta berlebih atau hal mencurigakan lainnya bisa segera dilakukan penyelidikan.

Diharapkan dengan adanya SE baru ASN wajib lapor SPT tahunan ini bisa membantu mencegah dan mengurangi korupsi di Indonesia.

Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online