Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikim gratiskan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Simak Selengkapnya!

Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes
Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Mulai tahun ini, proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia telah dihapuskan biayanya secara permanen. 

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan pengenaan tarif 0 persen atau gratis atas penerbitan STR di Kementerian Kesehatan.

Menurut keterangan resmi dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, aturan baru ini dimaksudkan untuk mempermudah tenaga medis dalam mengurus izin praktik mereka tanpa harus terbebani oleh biaya administrasi yang sebelumnya mencapai Rp 100 ribu. 

Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Tanah Air dengan memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki izin dan kualifikasi yang sah.

Meskipun begitu, aturan pengurusan STR gratis ini tidak berlaku bagi mereka yang pertama kali mengajukan permohonan penerbitan STR. 

Hal ini berlaku khusus untuk dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, serta tenaga kesehatan lainnya yang baru memulai proses pengajuan STR mereka.

Prosedur pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri yang telah memiliki STR yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya.

Selain itu, juga berlaku bagi WNI lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi atau dokter/dokter gigi yang telah menyelesaikan program internship di Indonesia.

Bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memenuhi syarat, mereka diharapkan untuk mengajukan permohonan secara elektronik kepada konsil yang berwenang dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sesuai. 

Konsil kemudian akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut dan mengeluarkan STR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga : IDI Larang Dokter Influencer Promosi Produk di Media Sosial

Kebijakan ini menjadi langkah positif dalam mendukung pergerakan ekonomi sektor kesehatan di Indonesia tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan akan kualifikasi yang tinggi dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dapat semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun aksesibilitasnya.

Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka. 

Peran penting mereka dalam sistem kesehatan nasional tidak dapat diragukan lagi, dan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan serta fasilitas yang diperlukan agar mereka dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Dalam konteks globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, proses pengurusan STR yang terintegrasi dengan sistem digital diharapkan dapat memudahkan para tenaga medis dalam mengakses dan mengurus izin praktik mereka secara efisien. 

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan biaya administrasi bagi tenaga medis, tetapi juga untuk mengurangi beban birokrasi yang sering kali menjadi hambatan dalam pengembangan sektor kesehatan nasional.

Dengan demikian, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Baca Juga : Kemenkes Temukan Remaja 15 Tahun di Indonesia Sudah Terkena Hipertensi