Gadis Difabel Diperkosa Tetangga di Banyumas, Diiming-imingi Uang Rp3 Juta
Gadis difabel di Banyumas diperkosa tetangga setelah diiming-imingi uang Rp3 juta. Pelaku ditahan, dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang gadis difabel berusia 23 tahun di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, mengalami kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, pria berinisial T (44).
Kasus pemerkosaan difabel ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka telah diamankan pada Senin, (11/6), dan saat ini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Desember 2023. Pelaku, yang juga warga Desa Bojongsari, memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan intelektual.
“Korban sedang berjalan menuju rumahnya ketika pelaku menariknya masuk ke rumah dengan janji memberikan uang sebesar Rp3 juta,” ungkap Andryansyah dalam keterangannya pada Kamis, (13/6).
Setibanya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan membawa korban ke kamar. Di sana, korban diancam dan dibungkam mulutnya sehingga tidak bisa berteriak atau melawan. Meskipun korban sempat mencoba berteriak, pelaku dengan cepat menutup mulutnya dan mengancam akan melakukan hal yang lebih buruk jika dia tidak diam.
Kasus ini baru dilaporkan pada Juni 2024 karena korban tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi padanya akibat kondisi keterbelakangan mentalnya. Orang tua korban akhirnya mencurigai sesuatu yang tidak beres setelah mendengar cerita dari anak mereka yang dengan polos menggambarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Ayah dan Anak Bos Kuda Lumping Perkosa Remaja Sumsel, Dibantu Istri-Anak Perempuan
“Korban menceritakan bahwa dia diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, yang kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis yang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual,” jelas Andryansyah.
Pihak keluarga korban kemudian membawa kasus ini ke polisi, yang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, T sedang ditahan di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak, yang tidak berada di rumah saat kejadian berlangsung. Motif pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya, memanfaatkan kondisi korban yang mengalami disabilitas mental.
“Tersangka sadar akan keterbatasan intelektual korban dan menggunakan ini sebagai cara untuk memuaskan nafsunya,” tambah Andryansyah.
Kasus pemerkosaan difabel ini menyoroti perlunya perlindungan lebih bagi penyandang disabilitas yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Korban dalam kasus ini adalah individu dengan keterbelakangan mental, yang membuatnya lebih sulit untuk memahami dan melaporkan kejadian-kejadian seperti ini. Keluarga dan masyarakat di sekitarnya harus lebih waspada dan proaktif dalam melindungi mereka.
Saat ini, Polresta Banyumas terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaku mendapat hukuman yang adil," tutup Andryansyah.
Baca Juga: Oknum Polisi Perkosa Bocah SD Berkali-kali hingga Ancam Penjarakan Ibu