Bareskrim Polri Masih Dalami Jaringan Kasus Binomo Di Luar Negeri
Seiring adanya temuan aliran dana ke sejumlah Negara, Bareskrim Polri masih terus lakukan penyelidikan jaringan kasus Binomo di luar negeri!
BaperaNews - Bareskrim Polri masih menyelidiki jaringan kasus Binomo di luar negeri, hal ini seiring adanya temuan aliran dana ke sejumlah Negara. Kabag Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengungkap penyidik masih memastikan apakah jaringan luar negeri ini didalangi oleh WNA atau WNI. “Tadi saya konfirmasi ke pihak penyidik, dan penyidik menyatakan masih mendalaminya” ujarnya hari Sabtu 19 Maret 2022.
Karenanya, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim akan terus melakukan koordinasi dengan PPATK yang mengurus tentang pencucian uang, tujuannya agar ditemukan fakta yang bisa membuktikan siapa dalang dari aplikasi judi berkedok opsi biner tersebut.
“Setelahnya, jika ditemukan ada fakta yang bisa membuktikan aliran dana tersebut, Bareskrim akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri” tegasnya. Sebab untuk bisa menjalin komunikasi dengan Negara luar yang diduga mendapat aliran dana Binomo, perlu dilakukan komunikasi dengan ICPO (International Criminal Police Organization).
“Melalui ICPO ini nanti akan dilakukan komunikasi untuk bekerjasama dengan kepolisian Negara yang dialiri Binomo tersebut” jelasnya.
Baca Juga: Nia Daniaty Angkat Bicara Terkait Isu Gadaikan Rumah Seharga 3,5 Miliar
Sebagaimana diketahui, PPATK mengumumkan adanya temuan aliran uang aplikasi online Binomo ke luar negeri yang jumlahnya mencapai jutaan Euro, temuan didapat setelah kerjasama dengan Financial Intelligence Unit luar negeri, dari informasi yang didapat, ditemukan aliran dana dalam jumlah besar ke Bank di Kazakhstan, Swiss, dan Belarusia.
PPATK juga menyebut penerima dana pemilik Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia, sejak September 2020 – Desember 2021 saja ditemukan uang mengalir sebesar 7,9 juta Euro atau setara Rp 125 Miliar. “Dana lalu ditransfer kembali ke penerima akhir dana, yakni pengelola situs judi online dan terafiliasi situs judi di Rusia” jelas Ketua PPATK, Ivan Yustivandana.
Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo ini bersikeras tidak mengenal pemilik Binomo, bahkan ia diduga menutupi identitas pemilik Binomo tersebut, karena hal ini, bisa saja Indra mendapatkan hukuman yang lebih berat, terlebih Indra terbukti menghilangkan bukti dengan sengaja yakni menghilangkan HP dan laptopnya.
“Dia katakan dia bukan affiliator, saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan Binomo, saya tanya mana HPnya? Dia bilang hilang, itu artinya disembunyikan dengan dia” ujar Whisnu dari Bareskrim.
Baca Juga : Kiwil Girang Dapatkan Izin Poligami Dari Sang Istri Venti Figianti