Jamaah Haji Yang Pulang Ke Tanah Air Harus Karantina Mandiri Selama 21 Hari

Kepala Pusat Kesehatan Haji menegaskan bahwa para jamaah haji yang pulang ke Indonesia harus menjalankan karantina mandiri selama 21 hari.

Jamaah Haji Yang Pulang Ke Tanah Air Harus Karantina Mandiri Selama 21 Hari
Ilustrasi Karantina. Gambar : Pixabay.com/Dok. geralt

BaperaNews - Kementerian Kesehatan RI telah mencatat bahwa akan ada sekitar 4.765 jamaah haji kategori gelombang pertama yang akan segera pulang ke tanah air dan dijadwalkan pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2022 mendatang.

Setelah tiba di Indonesia, Jamaah haji tidak boleh langsung pulang ke rumah masing-masing. Jamaah haji akan melewati beberapa proses pemeriksaan kesehatan lengkap terlebih dahulu, salah satunya adalah karantina mandiri selama 21 hari

“Bagi para Jamaah haji yang telah tiba di Indonesia, akan melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu seperti skrining kesehatan saat tiba di bandara intenasional debarkasi,” kata dr Budi Sylvana (Kepala Pusat Kesehatan Haji) dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Skrining yang dimaksudkan disini adalah dengan melakukan pengecekan suhu tubuh melalui sejumlah alat thermal scanner dan juga thermal gun, kemudian tanda, gejala hingga melakukan observasi lebih lanjut terhadap para Jamaah haji di asrama debarkasi.

Jika sampai ada temuan para Jamaah haji yang menunjukkan gejala demam, menunjukkan potensi terhadap penyakit menular, akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut hingga tes antigen.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Naik, Mulai 17 Juli Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan

“Jika diketahui hasil pemeriksaan positif, maka akan langsung dirujuk menuju ke fasilitas isolasi terpusat yang sudah disediakan untuk Jamaah bergejela ringan maupun tanpa gejala. Sedangkan untuk para Jamaah yang menunjukkan gejala sedang hingga gejala berat, akan langsung di rujuk ke Rumah Sakit khusus rujukan untuk Covid-19,” papar dr Budi Sylvana (Kepala Pusat Kesehatan Haji).

Sementara itu, untuk para Jamaah haji yang hasil pemeriksaannya dinyatakan dalam kondisi sehat pada saat kedatangan hingga proses obeservasi yang dilakukan di asrama haji debarkasi, bisa langsung melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah masing – masing. Namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan menjalani karantina mandiri selama 21 hari ke depan.

Ini penting untuk diperhatikan, agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan. Saat pulang ke rumah masing-masing, diharapkan para Jamaah haji benar – benar melakukan anjuran yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan karantina mandiri selama 21 hari dan tidak menerima tamu terlebih dahulu. Setelah selesai menjalani karantina mandiri selama 21 hari, silahkan jika ada sanak saudara maupun tetangga yang ingin datang menjenguk.