Bharada E Terjerat Pasal 338 KUHP Pada Kasus Brigadir J, Simak Bunyinya
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan menjerat pasal 338 KUHP juncto atas kasus tewasnya Brigadir J.
BaperaNews - Bharada E (Richard Eliezer) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J (Yoshua Hutabarat). Pasal 338 KUHP ialah salah satu Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Bharada E.
Berikut Bunyi Pasal yang Menjerat Bharada E :
Polisi menyatakan Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP pada Rabu malam (3/8).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, Bharada E akan ditahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Bunyi Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Pasal 338 KUHP berisi tentang Kejahatan terhadap nyawa seseorang, berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Baca Juga : Pemerintah Diminta Sosialisasi Terhadap 14 Pasal Krusial RKUHP, Ini Daftar 14 Pasal Yang Jadi Sorotan Publik
Berikut Pasal 55 dan 56 KUHP :
- Pasal 55 Ayat 1 : “Mereka yang melakukan, yang menuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan. Mereka yang memberi atau menjanjikan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan atau ancaman atau dengan memberi kesempatan atau sarana dengan sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan”.
- Pasal 55 Ayat 2 : “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan beserta akibatnya”.
- Pasal 56 : “Mereka yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan atau sarana untuk melakukan kejahatan”.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Brigjen Andi menyampaikan pernyataan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J dan hubungannya dengan Pasal yang dijadikan penjeratnya.
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilaksanakan tim khusus Bareskrim Polri dimana sampai hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi termasuk ahli unsur biologi, kimia, forensik, IT forensik, dan metalorgi forensik, dan kedokteran forensik, ditambah dengan menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV, dan barang di TKP telah diperiksa di laboratorium”.
“Dari hasil penyelidikan tersebut penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Pemeriksaan tidak berhenti sampai disini, ada beberapa saksi akan kita periksa lagi beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus Bareskrim Polri”.
Baca Juga : RKUHP Final, Zina Dipenjara 1 Tahun Hingga Kumpul Kebo Bisa Ditahan 6 Bulan