Motor yang Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Didenda, Segini Besarannya!

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat ditilang dan disita oleh pihak kepolisian, bahkan dapat terancam pidana penjara.

Motor yang Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Didenda, Segini Besarannya!
Motor yang Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Didenda, Segini Besarannya! Gambar : Kompas.com/Dok. Donny

BaperaNews - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Surtono, menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat ditilang dan disita oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pemotor yang terbukti bandel dengan terus menggunakan knalpot brong bahkan dapat terancam pidana penjara dan denda.

Menurut Kombes Pol Budi Surtono, tindakan penilangan dan penyitaan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 285 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya dapat ditilang dan disita.

"Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya bisa ditilang dan disita," ungkap Kombes Pol Budi Surtono melalui akun Instagram Polrestabes Bandung pada Kamis (11/1).

Operasi tilang yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung juga terbilang cukup intensif. Hingga sepanjang tahun lalu, pihak kepolisian setempat telah mengamankan sebanyak 11.230 knalpot brong.

Baca Juga : Tilang Dihentikan, Polisi Minta Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa operasi tilang akan terus dilakukan untuk menegakkan aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

"Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu belakangan ini kami laksanakan operasi tilang knalpot brong," tambahnya.

Penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan karena komponennya tidak sesuai dengan standar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan dengan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan begitu, penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," demikian bunyi pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Razia Uji Emisi di DKI Jakarta Tetap Berjalan Tanpa Sanksi Tilang