Apakah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Penjelasannya!
Ramai unggahan seorang pengendara motor memakai SIM dari Indonesia saat ditilang oleh polisi Thailand. Apakah SIM Indonesia bisa digunakan di luar negeri? Ini kata Korlantas Polri.
BaperaNews - Sebuah unggahan video menunjukkan seorang pengendara motor diberhentikan polisi Thailand, pengendara tersebut kemudian memperlihatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) miliknya dari Indonesia dan langsung dipersilahkan maju kembali.
“Polisi Thailand kena prank, ditanya soal SIM, aku kasihnya SIM Indonesia, polisinya diam saja dan kita dibiarkan pergi, kalian jangan lupa membawa SIM ya kalau ke Thailand. Polisinya ga mau ribet, soalnya mungkin dia ga bisa bahasa Inggris. Mana aku dikira orang Thailand lagi” tulis pengunggah video.
SIM Indonesia Berlaku di Negara Mana Saja?
Unggahan tersebut menarik perhatian warganet. Sebagai informasi memang SIM Indonesia diakui dan dinyatakan berlaku di sejumlah negara.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang pemberlakuan SIM Indonesia di negara lain termasuk di Thailand dan Asia Tenggara.
Namun memang ada jenis SIM internasional Indonesia yang berlaku di 95 negara.
“Yang bisa dipakai ialah SIM Internasional Indonesia yang bisa dipakai di 95 negara yang telah menandatangani konvensi Wina 1968. Jadi boleh atau tidaknya SIM Indonesia dipakai di negara tersebut itu sesuai negaranya” jelas Djati.
Beberapa negara memang ada yang memperbolehkan memakai SIM Indonesia, namun ada juga negara yang tidak mengizinkannya. Untuk patokannya, saat ini yang berlaku yang bisa dipakai di negara lain memang SIM Internasional.
Baca Juga : Segini Biaya Telat Perpanjang SIM Terbaru
SIM Internasional Indonesia
Jika Anda ingin berwisata atau tinggal dalam waktu lama di luar negeri dan ingin berkendara secara mandiri di negara tersebut, diwajibkan untuk membuat SIM internasional terlebih dahulu yang bisa dibuat secara langsung di Korlantas Polri maupun secara online di https://siminternasional.korlantaspolri.go.id.
Syarat Buat SIM Internasional:
- Foto diri terbaru dengan memakai kemeja yang nampak 2 kancingnya, latar putih, warna baju selain putih, tidak berkacamata, wajah melihat kamera, tidak memakai softlens, bukan foto hitam putih, gigi tak boleh nampak
- KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap untuk WNA
- Paspor
- SIM nasional yang masih berlaku
- Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
- SIM internasional yang masih berlaku (jika memperpanjang)
Seluruh dokumen diunggah dengan format JPG atau JPEG maksimal 500 KB, bukti fisik bisa diunggah atau discan atau difoto di atas kertas HVS.
Jika ada dokumen yang tidak lengkap maka akan dikembalikan pada pengirim untuk dilengkapi terlebih dahulu. Biaya pembuatan SIM internasional ialah Rp 250.000 dan untuk perpanjangan SIM internasional Rp 225.000. Masa berlaku SIM internasional ialah 3 tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga : Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun Saja