Menkop UKM Protes Soal Project S TikTok Shop Bunuh UMKM RI
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menilai TikTok Shop bisa membuat pelaku UMKM di Indonesia merugi.
BaperaNews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menyorot adanya fenomena TikTok Shop. TikTok Shop saat ini banyak digandrungi karena menawarkan produk dengan promosi lebih menarik dibanding e-commerce lainnya seperti video promosi produk hingga harga diskon yang miring.
Teten Masduki menilai TikTok Shop ini bisa membuat pelaku UMKM Indonesia merugi. Salah satu project di TikTok Shop ialah Project S TikTok. Ia curiga bahwa Project S TikTok menjadi salah satu cara TikTok Shop untuk mengoleksi data suatu produk yang laris di sebuah negara untuk kemudian diproduksi di China. Diketahui TikTok memang berasal dari China.
Kecurigaan pada Project S TikTok Shop ini pernah mencuat di Inggris dan dibahas oleh media Inggris Financial Times.
“Di Inggris itu 67% algoritma TikTok bisa merubah behavior konsumen yang tidak mau belanja jadi mau belanja, bisa mengarahkan juga ke produk yang mereka bawa dari China yang harganya bisa sangat murah sekali” kata Teten Masduki.
Teten Masduki menyebut TikTok sebagai media sosial commerce yakni memiliki fitur media sosial sekaligus belanja.
Saat ini di Indonesia sudah ada 21 juta pelaku UMKM menjual produknya secara online, namun mayoritas produk yang dijual di toko online adalah produk dari China.
Maka jika tidak ditangani secara tepat, menurut Menkop UKM bisa membuat pasar digital indonesia didominasi oleh produk dari China. Teten Masduki tidak bermaksud meminta pemerintah menutup produk asing di Indonesia baik itu dari China atau negara lain.
Baca Juga : Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting!
Namun Menkop UKM, Teten Masduki ingin produk asing atau impor ikut aturan di tanah air dan punya aturan sama dengan produk dalam negeri atau UMKM.
“Misalnya retail online masih boleh menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti Kemenkop dan UKM tidak bisa bersaing karena UMKM kalau jualan aja harus ada ijin edar BPOM, harus punya sertifikat SNI, sertifikat halal, dan lainnya. Sedangkan produk China enak bisa langsung jualan saja” pungkas Teten Masduki.
Teten Masduki berharap Kementerian Perdagangan bisa merevisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik agar bisa memberi perlindungan pada konsumen tentang keamanan produk dan data sekaligus memberi perlindungan bagi produsen lokal dan pelaku usaha Indonesia atau pada Kemenkop dan UKM Indonesia.
Kemenkop dan UKM sudah selayaknya bekerjasama untuk ciptakan pasar yang ramah bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mendukung kesuksesan usaha dalam negeri dengan memberi aturan yang sama bagi produk impor maupun produk lokal.
Baca Juga : Mudah, Ternyata Begini Cara Dapat Investor untuk UMKM