Presiden Prabowo Beri Perintah 4 Menteri untuk Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK
Presiden Prabowo instruksikan empat menteri untuk selamatkan karyawan Sritex dari ancaman PHK usai perusahaan dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
BaperaNews - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan empat kementerian untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Perintah ini bertujuan untuk melindungi ribuan karyawan Sritex dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kementerian yang mendapat instruksi adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan instruksi Presiden Prabowo untuk segera melakukan kajian opsi penyelamatan Sritex.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/10).
Instruksi ini muncul setelah Sritex dan tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, resmi dinyatakan pailit oleh PN Semarang melalui putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan pailit tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak langsung terhadap karyawan Sritex dan ekosistem bisnisnya.
Menurut keterangan dari pihak manajemen Sritex, perusahaan ini mempekerjakan sekitar 50.000 karyawan di dalam grupnya, dengan 14.112 karyawan di antaranya terdampak langsung oleh keputusan pailit ini.
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," jelas pihak perusahaan dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Menanggapi situasi ini, Sritex menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut.
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa upaya kasasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak-hak para karyawan dan memastikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan tetap terjaga.
Baca Juga : Prabowo Subianto Akan Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," terang manajemen Sritex.
Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja turut berupaya mengurangi dampak sosial dari pailitnya Sritex dengan mengimbau perusahaan untuk menunda keputusan PHK sampai adanya putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya meminta PT Sritex untuk tidak tergesa-gesa dalam memutuskan PHK bagi para pekerja.
"Kami meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Indah.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga meminta manajemen Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja selama proses hukum berlangsung, terutama gaji atau upah.
Kemenaker juga menghimbau agar pihak manajemen dan serikat pekerja dapat menjaga situasi perusahaan tetap kondusif dan tenang selama menghadapi proses hukum. Pihak kementerian meminta agar dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif menjadi prioritas dalam mengatasi permasalahan yang terjadi.
"Kami mengimbau agar semua pihak, yaitu manajemen dan serikat pekerja, tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif," kata Indah.
Baca Juga : Sritex Terjerat Krisis, PN Niaga Semarang Nyatakan Perusahaan Pailit