Tak Ada Kenaikan, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023
Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan terjadi sampai 2024. Simak daftar iuran, fasilitas, dan pelayanan BPJS Kesehatan 2023 disini!
BaperaNews - Wacana penghapusan kelas yang selama ini berlaku seperti Kelas 1, 2 dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku pada 2024 ini. Saat ini, banyak orang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan 2023? Apakah iuran BPJS Kesehatan 2023 akan naik?
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.
"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujar Budi mengulangi arahan Presiden Joko Widodo saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, dilansir dari CNBC pada Jumat (16/12).
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga : 4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2023
Iuran BPJS 2023 berbagai kelas yang berlaku.
Iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas 1: Rp 150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 35 ribu per orang per bulan.
Adapun khusus kelas 3 mendapatkan subsidi BPJS Kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu, sehingga pemilik BPJS kelas 3 hanya perlu membayar sebesar Rp 35 ribu.
Baca Juga : Syarat Dan Cara Daftar BPJS Kesehatan, Cukup Pakai HP
Apa Saja Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan?
Tidak ada yang berubah dari fasilitas yang bakal didapat pada setiap kelas BPJS Kesehatan, bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama.
Sesuai kebijakan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Meski penerapan kelas standar belum merata, iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 di 2022 ini masih berlaku sesuai kebijakan sebelumnya dan belum mengalami perubahan. Untuk fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan juga masih mengikuti standar kelas yang sebelumnya peserta pilih. Berikut fasilitas dan pelayanan BPJS Kesehatan.
Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan:
- Kelas 1, mendapat ruang rawat inap 2 orang di satu ruangan.
- Kelas 2, mendapat ruang rawat inap dengan muatan 3-5 orang di satu ruangan.
- Kelas 3, mendapat ruang rawat inap dengan muatan 4-6 orang di satu ruangan.
Baca Juga : BPJS Bisa Untuk UGD? Begini Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan