Biaya Perawatan Pasien Gagal Ginjal Akut Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. Lies Dina mengatakan bahwa biaya perawatan untuk pasien gagal ginjal akut misterius akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya Perawatan Pasien Gagal Ginjal Akut Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan tanggung biaya perawatan pasien gagal ginjal akut. Gambar : Unsplash.com/Dok. Ante Samarzija

BaperaNews - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. Lies Dina menyampaikan biaya perawatan pasien gagal ginjal akut misterius progresif aptikal (gggapa) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien gagal ginjal akut tidak akan dikenai biaya perawatan apapun, oleh sebabnya, ia menghimbau masyarakat jika ada yang menemui gejalanya untuk segera berobat ke layanan medis terdekat.

“Bila membutuhkan pertolongan terkait gangguan gagal ginjal akut misterius, tidak usah khawatir soal biaya karena ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada urun biaya” tegasnya pada Kamis (20/10).

Meski demikian, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyebut hal berbeda. Menurutnya, saat ini pembiayaan belum bisa ditanggung dengan skema gratis total karena penyakit ini belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Semua pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan ya, karena bukan bencana” tuturnya.

Hingga Kamis (20/10), sudah ada 206 laporan kasus gangguan gagal ginjal akut misterius. 99 laporan kematian juga datang dari 20 Provinsi di Indonesia. Dugaan sementara ialah akibat adanya kandungan dalam obat sirup yang merupakan bahan pengencernya.

Orang tua diminta untuk segera membawa anaknya ke rumah sakit jika muncul gejala penurunan jumlah urin atau tidak buang air kecil sama sekali, demam, batuk pilek, diare, dan muntah.

Baca Juga : IDAI: Ratusan Anak Indonesia Kena Gagal Ginjal Akut Misterius, Begini Gejalanya!

Penjelasan BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan pihaknya akan berupaya meningkatkan layanan kesehatan untuk pasien dengan diagnosa gagal ginjal akut misterius. “BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur dengan memberi kemudahan akses layanan dan administrasi untuk pasien cuci darah maupun yang menjalani terapi rutin” ujarnya pada Rabu (19/10).

Perpanjangan rujukan juga bisa dilakukan di rumah sakit dengan mengurus dari Faskes Tingkat Pertama, masa berlaku diperpanjang jadi 90 hari. BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan transplantasi ginjal yang membutuhkan biaya Rp 378 per sekali tindakan.

Termasuk biaya cuci darah Rp 92 juta per tahun jika dilakukan 2 kali seminggu per satu pasien, serta layanan CPAD dengan biaya Rp 76 juta per tahun per pasien.

“Transplantasi ginjal direkomendasikan oleh para ahli karena dianggap sebagai terapi yang lebih baik dan memiliki kualitas hidup lebih baik” imbuhnya.

Namun, masalahnya adalah minimnya donor ginjal dan fasilitas kesehatan yang menyediakan layanannya saat ini di Indonesia baru 10 rumah sakit yang memiliki layanan transplantasi ginjal.

Baca Juga : Berikut Daftar 15 Obat Sirup Ditarik BPOM Usai Terkandung Etilen Glikol