Simak Besaran Gaji Hingga Tunjangan PPPK Untuk Guru Dan Non Guru!

Meski mirip dengan pekerja kontrak, gaji dan tunjangan PPPK yang besar sangat membuat penasaran. Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK untuk guru maupun non guru.

Simak Besaran Gaji Hingga Tunjangan PPPK Untuk Guru Dan Non Guru!
Besaran gaji dan tunjangan PPPK untuk guru hingga non guru. Gambar : pgrikotajogja.or.id

BaperaNews - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ini banyak dicari dan diminati. Meski mirip dengan pekerja kontrak, namun gaji dan tunjangan PPPK yang besar membuat penasaran.

PPPK sendiri ialah ASN yang diangkat dengan masa perjanjian kerja tertentu. Meskipun sama-sama ASN, PNS dan PPPK punya gaji dan tunjangan yang berbeda.

Gaji dan tunjangan tersebut dibayar setiap bulan oleh Negara, aturan tentang gaji dan tunjangan PPPK Guru maupun Non guru diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, pendapatan PPPK diatur berdasarkan masa kerja dan golongannya.

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK:

  • Golongan I : Rp 1,7 – 2,6 juta.
  • Golongan II : Rp 1,9 – 2,8 juta.
  • Golongan III : Rp 2,0 – 2,9 juta.
  • Golongan IV : Rp 2,1 – 3,0 juta.
  • Golongan V : Rp 2,3 – 3,8 juta.
  • Golongan VI : Rp 2,4 – 4,0 juta.
  • Golongan VII : Rp 2,6 – 4,1 juta.
  • Golongan VIII : Rp 2,7 – 4,3 juta.
  • Golongan IX : Rp 2,9 – 4,8 juta.
  • Golongan X : Rp 3,0 – 5,0 juta.
  • Golongan XI : Rp 3,2 – 5,2 juta.
  • Golongan XII : Rp 3,3 – 5,5 juta.
  • Golongan XIII : Rp 3,5 – 5,7 juta.
  • Golongan XIV : Rp 3,6 – 5,9 juta.
  • Golongan XV : Rp 3,8 – 6,2 juta.
  • Golongan XVI : Rp 3,9 – 6,5 juta.
  • Golongan XVII : Rp 4,1 – 6,7 juta.

Baca Juga : Tidak Semua Guru Yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Ini Penyebabnya!

Gaji PPPK terendah ialah Golongan I Rp 1,7 juta dan yang tertinggi ialah Golongan XVII bisa mencapai Rp 6,7 juta per bulannya. Gaji dan tunjangan PPPK tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Berita baiknya, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan Undang-undang.

Tak sampai disitu, PPPK juga mendapat sejumlah tunjangan sesuai dengan tempat atau instansinya bekerja, tunjangan PPPK tersebut berbeda-beda tergantung dari masa jabatan, masa kerja, dan struktural fungsional.

Tunjangan PPPK terdiri dari :

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan fungsional.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan lainnya.

Itulah penjelasan tentang gaji PPPK dan tunjangan PPPK. Menarik bukan? Tak ada salahnya untuk mengikuti seleksinya ketika ada kesempatan nantinya.

PPPK biasanya memiliki masa kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang jika memiliki pekerjaan bagus dan dinilai kompeten bekerja di bidangnya.

Baca Juga : RUU Sisdiknas: Nadiem Sebut Guru Non Sertifikasi Tetap Dapat Tunjangan