Kemendikbud Larang Pengadaan Paksa Wisuda PAUD Hingga SMA
Kemendikbud resmi melarang wisuda untuk jenjang SD sampai dengan SMA. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Kemendikbud resmi melarang wisuda bagi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD, SMP, dan SMA. Wisuda PAUD hingga SMA tersebut ditegaskan tidak boleh dipaksakan dan tidak wajib dilakukan. Wisuda hanya untuk jenjang kuliah.
Hal ini ditegaskan dalam SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang ditandatangani pada hari Jumat (23/6).
“Kemendikbud menegaskan wisuda PAUD hingga SMA bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa” bunyi kutipan SE larangan wisuda tersebut.
Kemendikbudristek juga meminta semua satuan Pendidikan dan komite sekolah lakukan pertemuan dulu dengan orang tua siswa untuk melakukan diskusi dan musyawarah tentang kegiatan apa saja yang dilakukan di sekolah termasuk wisuda.
“Memastikan kegiatan di PAUD, SD, dan Sekolah Menengah melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa sebagaimana yang diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 75/2016 tentang Komite Sekolah” lanjut SE Sekjen Kemendikbudristek 14/2023.
Baca Juga : Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Bantuan Bidang Sastra 2023
Maka dengan adanya SE larangan wisuda PAUD hingga SMA ini, diharap semua satuan Pendidikan di Indonesia lakukan peningkatan kualitas Pendidikan dan layanan pada peserta didik.
“Tapi yang jauh lebih penting ialah meningkat kualitas pembelajaran dan layanan Pendidikan bagi peserta didik” tutup SE larangan wisuda tersebut.
Sebelumnya banyak keluhan dari orang tua siswa tentang acara wisuda yang diselenggarakan pihak sekolah untuk lulusan PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Orang tua siswa harus menyewa jas, baju wisuda, dan lainnya yang butuh biaya tidak sedikit.
Wisuda PAUD hingga SMA ini dinilai tidak penting lantaran anak-anak masih akan lanjutkan Pendidikan tahap selanjutnya. Kecuali jika untuk mahasiswa yang memang sudah siap beralih dari dunia Pendidikan ke dunia kerja.
Oleh sebab itu Kemendikbud berharap sekolah bisa memperhatikan dan lebih banyak berkomunikasi dengan orang tua siswa termasuk tentang acara kelulusan. Tidak masalah mengadakan acara semacam pentas seni atau perpisahan sebagai bentuk unjuk bakat dari para siswa. Namun untuk wisuda dirasa tidak perlu, terlebih jika hal itu ternyata memberatkan orang tua siswa.
Sekolah diminta fokus sediakan Pendidikan dan layanan yang berkualitas untuk siswa serta memperbaiki komunikasi dengan orang tua siswa agar tidak ada lagi keluhan serupa tentang Pendidikan anak-anaknya.
Baca Juga : Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi