Satgas Covid-19 Soal Aturan Perjalanan Terbaru: Boleh Tak Pakai Masker
Aturan terbaru Satgas Covid-19 memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker di kendaraan umum dan kegiatan berskala besar. Baca lebih lanjut tentang perubahan protokol kesehatan yang dikeluarkan.
BaperaNews - Masyarakat kini boleh lepas masker tidak hanya di ruang terbuka namun juga di dalam kendaraan umum atau transportasi massal baik itu perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, ataupun kegiatan di tempat umum. Sebab masker kini ditetapkan sebagai pilihan, bukan kewajiban.
Adapun kini Satgas Covid-19 membuat aturan perjalanan terbaru yang tertuang pada SE Satgas Covid-19 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 tertanggal 9 Juni 2023.
Boleh Lepas Masker di Kendaraan Umum atau Kegiatan Berskala Besar
“Penggunaan masker di kendaraan umum menjadi pilihan, disesuaikan dengan kondisi dan aturan pemakaian masker. Boleh tidak memakai masker untuk masyarakat yang sehat dan tidak beresiko tertular covid-19. Jika dalam kondisi tidak sehat atau beresiko tertular covid-19 dianjurkan untuk tetap memakai masker” kata Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sesuai dengan aturan pemakaian masker hari Jumat (9/6).
Secara umum, aturan pemakaian masker dalam SE Satgas Covid-19 1/2023 ini mengatur protokol kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang hendak lakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri, melakukan kegiatan berskala besar, ataupun melakukan kegiatan di ruang publik agar bisa memberi perlindungan dan tanggung jawab secara pribadi dan mandiri untuk mencegah penularan covid-19.
Baca Juga : Unik, Warga Jepang Adakan Kursus Senyum Gegara Kelamaan Pakai Masker
Dianjurkan Tetap Bawa Hand Sanitizer, Jaga Jarak, dan Pakai SATUSEHAT
Poin penting lain dalam SE tersebut ialah masyarakat dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer sebagai bentuk pengganti jika tidak bisa temukan sabun dan air mengalir untuk cuci tangan agar memastikan tangan selalu bersih.
“Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau memakai sabun dan air mengalir untuk cuci tangan agar terhindar dari virus. Juga dianjurkan untuk jaga jarak bagi orang yang sehat dan tidak beresiko tertular covid-19 serta jangan lupa pakai aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi” pungkas Wiku.
Aturan Baru Penyedia Transportasi Publik dan Panitia Kegiatan Berskala Besar
Bagi pihak yang menyediakan transportasi publik atau panitia kegiatan besar dianjurkan untuk memahami aturan perjalanan terbaru :
- Tetap lakukan tindak perlindungan dan pencegahan covid-19
- Tetap lakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19
Artinya bagi pengelola transportasi umum atau panitia kegiatan publik tetap sediakan alat pelindung misalnya masker untuk peserta yang sakit, tempat cuci tangan di lokasi acara, dan memberi pengawasan pada penumpang kendaraan umum jika ada yang bergejala covid-19 bisa diminta memakai masker dan menjaga jarak dengan penumpang lain.
Baca Juga : WHO Harap Status Pandemi Covid-19 Bisa Dicabut Akhir Tahun Ini