Mencapai Rp 19 Juta, Segini Rincian Gaji Ke 13 PNS!
Pemerintah akan memberi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Pemerintah akan memberi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebagaimana diatur dalam PP 15/2023 Pasal 2 ayat 1. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji pokok ke-13 ini tidak sampai 100% jumlahnya.
“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR di tahun ini” ujar Ani pada Minggu (28/5).
Gaji ke-13 ialah gaji tambahan yang biasa diberikan di masa menjelang tahun ajaran baru pendidikan dengan tujuan membantu memberi biaya tambahan bagi PNS atau ASN yang hendak menyekolahkan anaknya atau kebutuhan lainnya.
Adapun teknis pemberian gaji ke-13 ASN dan PNS diatur dalam PMK 39/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Untuk pemberian THR diatur di Pasal 6. Besaran gaji ke-13 dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pihak yang mendapat gaji ke-13 :
- PNS
- ASN
- PPPK
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai non ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
Baca Juga : Usulan Gaji Menteri Naik Rp 150 Juta Tuai Kontrovensi, Bebas Korupsi?
Komponen Gaji ke-13 :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja 50%
Rincian Gaji Ke 13 PNS
Besaran secara pasti gaji ke-13 PNS dan ASN ini sesuai dengan peringkat jabatan, pangkat, atau kelas jabatannya yaitu :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 21.237.000
- Sekretaris Rp 18.340.000
- Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya setingkat dengan Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
Demikian informasi tentang gaji ke-13 PNS, semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan makin membuat ASN serta PNS rajin bekerja ya!
Baca Juga : Sri Mulyani Siapkan Dana Rp58,1 Triliun untuk Pensiunan ASN