Menkop UMKM Tegur Marketplace yang Lakukan Praktik Usaha Thrifting
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UMKM, Teten Masduki menolak praktik usaha thrifting. Ia akan menegur penjual yang lakukan praktik thrifting termasuk menegur e-commerce yang menjadi media penjualnya.
BaperaNews - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UMKM, Teten Masduki menolak praktik usaha thrifting. Ia akan menegur penjual yang lakukan praktik thrifting termasuk menegur e-commerce yang menjadi media penjualnya.
“Kalau di e-commerce, akan kami beri teguran, kalau di media sosial itu yang agak susah” tutur Menkop UMKM, Teten Masduki pada Senin (13/3).
Hal ini dikarenakan barang bekas dari luar negeri seperti baju dan sepatu makin marak beredar di Indonesia.
Praktik yang disebut thrifting tersebut tidak hanya dibuka secara offline di pasar loak, namun juga merambah di pasar online melalui media sosial hingga e-commerce.
Baca Juga : Rekomendasi Tempat Belanja Baju Lebaran Di Jakarta
Alasan Menkop UMKM Larang Usaha Thrifting di Indonesia
Teten Masduki, selaku perwakilan pemerintah menegaskan menolak adanya baju bekas masuk dari luar negeri, termasuk sepatu. Alasan Menkop UMKM larang usaha Thrifting di Indonesia lantaran beresiko menggerus usaha kecil atau UMKM dalam negeri yang juga berdampak pada penurunan jumlah lapangan kerja.
“Ini tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia menurut satya ya, jadi argument kita, kita menolak masuknya pakaian dan sepatu bekas itu, kita ingin lindungi produk UMKM” pungkas Teten.
Praktik Thrifting Akan Diminta Tutup
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah, Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UMKM), Hanung Harimba juga menyebut akan meminta penjual thrifting online untuk menutup tokonya.
“Akan kita himbau e-commerce untuk semacam menutup tokonya, karena komitmen kita untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan dihimbau menutup” ucap Hanung Harimba.
Menurut Hanung, adanya praktik usaha thrifting ini salah satunya karena ada impor baju dan sepatu ilegal di pelabuhan kecil di daerah-daerah Indonesia. ia berharap Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan bisa memberi pengawasan lebih intensif pada praktik ini.
Cara lain yang menurutnya bisa dilakukan untuk menghentikan praktik thrifting ialah mencegah masuknya barang bekas impor ilegal dengan cara menelusuri pedagang thrifting yang sudah ada sekarang.
“Kan penjualnya ada, itu impornya dari mana, itu bisa ditelusuri, penjualnya jelas, belinya dari mana, jadi importirnya siapa bisa diketahui” tutup Hanung Harimba.
Produk barang bekas impor ilegal selain bisa beresiko meredupkan UMKM juga menyimpan bahaya lain seperti masalah kesehatan.
Baju atau sepatu bekas bisa saja menyimpan jamur atau penyakit dari pemakainya yang lama, sebab itu dihimbau agar masyarakat tidak membeli produk barang bekas impor ilegal. Yuk bangga dengan buatan Indonesia dengan membeli produk asli Indonesia!
Baca Juga : Praktik Thrifting di Indonesia Bisa Melukai UMKM