Sri Mulyani Mulai Rancang Anggaran Kendaraan Listrik PNS

Pemerintah menetapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk PNS dalam anggaran tahun 2024, Simak rancangan anggaran Sri Mulyani.

Sri Mulyani Mulai Rancang Anggaran Kendaraan Listrik PNS
Sri Mulyani Anggarkan Kendaraan Listrik untuk PNS. Gambar: Bisnis/Dok. Arief Hermawan P

BaperaNews - Kendaraan listrik ditargetkan untuk lebih banyak dipakai oleh masyarakat termasuk menjadi kendaraan dinas pejabat negara maupun kendaraan umum di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatur besaran dana yang bisa dipakai untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS dalam anggaran tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar kendaraan listrik dipakai sebagai kendaraan dinas pejabat negara yang tertuang pada Inpres 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengadaan kendaraan listrik PNS tidak harus serentak, namun dilakukan secara bertahap misalnya dengan mengganti kendaraan yang telah tua usianya terlebih dahulu atau melakukan konversi dari mesin BBM ke mesin bertenaga listrik. Agar pengadaan kendaraan listrik ini berjalan lancar, pemerintah menetapkan anggaran sebagai acuan batasannya.

Ketentuan tertuang pada Permenkeu 49/2003 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dimana harga satuan, indeks, dan tarif dengan batas tertinggi diatur pada penyusunan rencana kerjanya dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.

Baca Juga: Sri Mulyani Atur Biaya Perdinas PNS, Wilayah Mana yang Paling Tinggi?

Jenis Pengadaan Kendaraan Listrik PNS 2024

Adapun besaran detail dari pengadaan kendaraan listrik PNS diatur di Poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan 3 Mei 2023 lalu. Ada 4 jenis biaya pengadaan kendaraan listrik PNS yakni untuk :

  • Eselon I : Rp 966,80 juta
  • Pejabat Eselon II : Rp 746,11 juta
  • Kendaraan operasional kantor : Rp 430,08 juta
  • Kendaraan roda dua : Rp 28 juta

Nilai pengadaan tersebut sudah termausk biaya pemasangan, pengiriman, dan instalasi pengisian daya listriknya.

“Pelaksanaan pengadaan kendaraan listrik harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitasnya” bunyi Permenkeu tersebut.

Biaya Perawatan Kendaraan Listrik 2024

Selain biaya pengadaan kendaraan listrik, diatur pula biaya untuk perawatan kendaran listrik tersebut yang nilai anggarannya dibagi 5 jenis yaitu :

  • Pejabat negara : Rp 14,84 juta per tahun
  • Eselon I : Rp 11,10 per tahun
  • Eseon II : Rp 10,99 juta per tahun
  • Kendaraan operasional kantor : Rp 10,46 juta per tahun
  • Kendaraan roda dua : Rp 3,2 juta per tahun

Dengan adanya Permenkeu 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 diharapkan kendaraan dinas milik pemerintah semakin banyak terisi dengan kendaraan listrik agar bisa jadi teladan dan contoh untuk masyarakat ikut beralih ke kendaraan listrik yang diklaim lebih ramah lingkungan tanpa adanya resiko penggunaan dana yang berlebihan.

Baca Juga: Akuntan Publik Gugat Sri Mulyani Akibat Izin Dicabut