Siap-Siap! Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diterapkan di Jawa-Bali

Pemerintah akan memperluas uji coba beli LPG 3 kg pakai KTP ke Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Setiap pembeli LPG 3 kg wajib membawa KTP.

Siap-Siap! Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Akan Diterapkan di Jawa-Bali
Pemerintah Akan Perluas Uji Coba Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Dari Jawa-Bali. Gambar : Liputan6.com/Dok. Angga Yuniar

BaperaNews - Pemerintah terus melaksanakan langkah untuk memastikan subsidi tepat sasaran, kali ini direncanakan kebijakan baru untuk LPG 3 kg subsidi.

Uji coba beli LPG 3 kg pakai KTP akan diperluas ke Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Warga yang membeli LPG 3 kg diwajibkan membawa dan menunjukkan KTPnya.

“Roadmap akan dilakukan untuk tahap kedua di Jawa, Bali, NTB tahun 2023 ini” tutur Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis PT Pertamina Hasan Budi pada Selasa (7/2).

Hasan Budi menyebut upaya ini ialah bagian dari pengendalian LPG 3 kg yang dikoneksikan dengan aplikasi MyPertamina dan data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

“Program pengendalian LPG PSO ini untuk uji coba pendaftaran konsumennya sudah dilakukan, dimana sistem MyPertamina dan akses database P3KE sudah dilakukan, bahwasanya sebesar 47 juta KK atau 170 juta NIK di data P3KE” imbuhnya.

Uji coba beli LPG 3 kg pakai KTP sebelumnya telah dilaksanakan di Tangerang, Batam, Semarang, dan Mataram. Corporate Secretary PT Pertamina Irto Ginting menyebut hal ini masih uji coba, hanya dilakukan pencocokan data dengan P3KE.

“Masih uji coba di lima kecamatan, pembelian masih bisa seperti biasa, hanya dilakukan pencocokan data pembeli dengan P3KE” tuturnya 26 Desember 2022 lalu.

Baca Juga : Alasan Pertamina Mewajibkan Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP

Saat itu, Irto Ginting memastikan warga yang ingin membeli LPG 3 kg subsidi tidak akan terkendala atau dibatasi. “Belum ada perubahan, karena saat uji coba ini kita hanya cocokkan data” pungkas Irto Ginting.

Data tersebut yang akan jadi gambaran siapa saja yang selama ini membeli LPG 3 kg subsidi, apakah sudah sesuai kalangan yang ditargetkan atau belum.

Sebagai informasi pemerintah berencana mengubah sistem penyaluran LPG 3 kg subsidi, penyaluran akan dilakukan dalam bentuk subsidi berbasis orang dikombinasikan dengan bantuan sosial.

“Jadi subsidi berbasis orang dan disinergi dengan bansos lainnya, pelaksanaan dilakukan hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kesiapan data dan infrastruktur” bunyi cuplikan rencana kebijakan yang tertera di KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro & Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal) 2023.

Maka jika penyaluran LPG 3 kg berupa subsidi, nantinya tidak semua masyarakat bisa membelinya, masyarakat diharuskan membawa KTP ketika membeli atau bahkan akan diatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh membeli LPG 3 kg subsidi.

Baca Juga : Aturan Baru: Beli Minyakita Pakai KTP, Dibatasi Maksimal 5 Kg