Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan musnahkan barang bekas impor ilegal senilai Rp 12 miliar di Kota Sidoarjo, Jawa Timur.

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar. Gambar : Dok. Suparno/Detik.com

BaperaNewsMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan musnahkan barang bekas impor ilegal senilai Rp 12 miliar di Kota Sidoarjo, Jawa Timur.

Produk barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan diantaranya produk olahan hewan, kehutanan, alas kaki, keramik, kosmetik, elektronik, makanan, minuman, mainan anak, tekstil, pakaian jadi, aksesori, hingga alat ukur air.

Mendag musnahkan produk elektronik dan makanan impor ilegal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan luar pabean 2023 di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya yang telah diatur dalam Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor usai melalui Kawasan Pabean atau Post Order.

“Ini pelanggaran yang dilakukan importir yakni tidak memiliki izin impor sesuai Permendag 20.2021 tentang Kebijakan dan Aturan Impor” kata Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan hari Senin (24/7).

Baca Juga : Waduh! Marak Jasa Pembuatan Barcode Subsidi MyPertamina

Zulhas menilai banyaknya produk barang bekas impor ilegal ini bisa berdampak buruk untuk usaha dalam negeri atau produk lokal juga bisa menghambat daya saing dari produk tanah air.

“UMKM Indonesia itu punya kemampuan luar biasa dibanding dengan negara lain, sudah setara dengan negara lain, tapi kalau diganggu seperti ini, industri kita bisa kalah saing karena adanya produk bekas ilegal yang membanjiri pasar” lanjutnya.

Selama  Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah lakukan pengawasan pada 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan 98 perusahaan.

Dari pengawasan tersebut, ditemukan ada 33 pelanggaran terkait impor ilegal dimana 19 diantaranya telah diberi sanksi peringatan dan pemusnahan barang serta 1 lainnya diberi hukuman blokir akses kepabeanan.

Kegiatan Mendag musnahkan produk elektronik dan makanan impor ilegal di Surabaya ini disaksikan oleh sejumlah pejabat yaitu :

  •         Anggota DPR RI Komisi X, Zainuddin Maliki
  •         Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang
  •         Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki
  •         Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso
  •         Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan
  •         Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono
  •         Wakapolsek Waru AKP Bambang Susilo

Barang bekas impor ilegal biasa dijual dengan harga yang sangat murah. Meski murah, barang bekas impor ilegal tersebut jelas beresiko bahaya sebab tidak melalui pemeriksaan yang semestinya oleh pihak berwenang Indonesia.

Bisa saja dalam produk tersebut memiliki kandungan yang berbahaya, mengandung bakteri atau jamur misalnya pada baju bekas impor, atau memiliki kandungan yang berbahaya untuk kulit misalnya pada produk kosmetik impor ilegal. Sebab itu Mendag musnahkan produk elektronik dan makanan impor ilegal.

Baca Juga : Resmi Diluncurkan, Segini Harga Pertamax 95 Green