Listrik 450 VA Dihapus, Masyarakat Miskin Naik Daya Jadi 900 VA, Tetap Dapat Subsidi!
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI memutuskan untuk menghapus daya listrik 450 VA, sebagai gantinya masyarakat miskin bakal naik daya jadi 900 VA namun tetap dapat subsidi!
BaperaNews - Pemerintah dan Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sepakat untuk menghapus daya listrik 450 VA (volt ampere) untuk rumah tangga.
Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, sebagai gantinya, masyarakat miskin yang masih memiliki daya listrik 450 VA akan secara otomatis dinaikkan jadi 900 VA. Meski daya listriknya naik, masyarakat miskin akan tetap terjangkau tarifnya karena mendapat subsidi listrik.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk menaikkan 450 VA jadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA” ujarnya pada Senin (12/9).
Sedangkan kelompok masyarakat miskin yang mendapat subsidi tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan subsidi tarif listrik dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada masyarakat yang memiliki daya listrik 450 VA dan termasuk kelompok masyarakat prasejahtera menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Said Abdullah melanjutkan, dengan dihapuskannya daya listrik 450 VA, maka permintaan terhadap listrik akan naik dan kelebihan pasokan bisa berkurang. Pelanggan juga diklaim lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
Baca Juga : Dukung Kendaraan Listrik, Penjualan Kendaraan BBM Bakal Dibatasi
“Kalau daya listrik 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian mencuci baju pakai mesin cuci, tiba - tiba suruh matiin dulu mesinnya karena kulkas mati akibat listrik tidak cukup” imbuhnya.
Di sisi lain Said meminta PLN tidak mengenakan biaya tambahan ke masyarakat dalam perubahan daya tersebut. “Nggak perlu biaya, PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran” terangnya.
Said Abdullah juga menyorot kondisi PT PLN yang terus menerus mengalami kelebihan pasokan listrik, ia mengungkap, kondisi surplus PLN pada tahun ini mencapai 6 GW dan diperkirakan akan bertambah menjadi 7,4 GW bahkan mencapai 41 GW pada tahun 2030.
“Kalau nanti EBT masuk tahun 2030 PLN itu ada kelebihan pasokan 41 GW, bisa dibayangkan 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp 3 Triliun sebab per 1 Giga itu bebannya Ep 3 Triliun” jelasnya.
PLN selama ini memang menerapkan skema take or pay dalam kontrak jual beli listrik, artinya, dipakai atau tidak biaya yang dibayar harus tetap sesuai kontrak. Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik akan membebani PLN, dan akhirnya pemerintah menaikkan daya listrik untuk menyerap daya listrik yang kelebihan pasokan tersebut.
Baca Juga : Teknologi Canggih di IKN, Kendaraan listrik Tak Perlu Berhenti Untuk Mengecas