Penerima BSU 2022 Bakal Ditambah Kemnaker, Simak Penjelasannya!
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji bagi pekerja cair pada bulan September 2022, cakupan penerimanya bakal diperluas tak hanya dari peserta BPJS Ketenagakerjaan
BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji bagi pekerja cair pada bulan September 2022. Adapun besaran BSU yang diterima oleh setiap pekerja adalah Rp600.000.
Seperti yang diketahui, penerima BSU 2022 merupakan mereka yang kepesertaannya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Namun, pemerintah berencana akan mengubah syarat tersebut agar mencapai target penerima.
Syarat apa yang diperlukan? Simak penjelasannya berikut ini:
Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (3/9/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya berencana untuk memperluas cakupan penerima BSU agar target 16 juta penerima dapat tercapai.
Hal ini dilakukan lantaran target penerima BSU tahun ini bertambah dari awalnya hanya 8,7 juta (pada penyaluran BSU 2021) menjadi 16 juta penerima di tahun 2022.
Menurut Anwar, bertambahnya target penerima BSU 2022 akan sulit tercapai jika hanya menggunakan satu sumber data yakni dari data BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima subsidi gaji tersebut.
Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Akan Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima BSU!
"Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BPJamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan," tutur Anwar.
Ia menambahkan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan data penerima bantuan agar tidak muncul potensi penyalahgunaan atau moral hazard.
"Data yang ada harus kita pertanggungjawabkan. kalau kita tidak cukup kuat dan confident dengan data yang ada, bisa repot ketika diaudit," lanjutnya.
Berdasarkan skema awal, penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Selama ini, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja formal atau peserta penerima upah (PU) yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan data sesuai kriteria teknis yang sedang digodok pemerintah melalui revisi regulasi pendukung.
Untuk sementara ini, perusahaan diimbau melengkapi dan memperbarui data pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut, mulai dari data kepesertaan, besaran upah, hingga informasi nomor rekening terbaru pekerja agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah atau Subsidi gaji.
Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Dana Subsidi Bagi Ojol dan Transportasi Umum