Kemenkop UKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Pinjol, Jika Ada Ilegal

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi secara tegas menyampaikan bahwa saat ini tidak ada koperasi yang melaksanakan usaha pinjaman online atau pinjol secara resmi.

Kemenkop UKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Pinjol, Jika Ada Ilegal
Kemenkop UKM tegaskan tidak ada koperasi pinjaman online. Gambar : Freepik.com/Dok. tirachardz

BaperaNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan saat ini tidak ada koperasi yang melaksanakan usaha pinjaman online atau pinjol secara resmi. Jika ada yang mengaku melaksanakan koperasi pinjol, sudah pasti ilegal.

“Sampai sekarang ini belum ada koperasi pinjol, jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol ya pasti ilegal” tegas Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi pada Rabu (7/12).

Hal tersebut ia ungkap usai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satupun badan hukum koperasi telah mengajukan izin untuk usaha pinjaman online.

Namun, Ahmad Zabadi tidak menutup kemungkinan akan ada koperasi yang menjalankan usaha resmi pinjol ke depannya, terlebih, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU P2SK (Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Dalam RUU P2SK tersebut, dijelaskan bahwa koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan asal memenuhi aturan termasuk tentang perizinan dan pengawasan.

“Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal resmi, itu izin dan pengawasannya di bawah OJK,” sambungnya.

Baca Juga : RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan

Ahmad Zabadi juga menghimbau agar masyarakat memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota, sebaiknya memeriksa terlebih dulu profil koperasinya melalui data online sistem (ODS) Kemenkop UKM.

“ODS ini bisa jadi rujukan awal untuk melihat profil dari koperasinya,” jelasnya.

Ada beberapa grade atau tingkatan yang dimiliki koperasi yaitu :

  • Grade A : Koperasi telah melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam 3 tahun buku secara berturut-turut.
  • Grade B : Koperasi telah melaporkan hasil RAT 2 kali tahun buku selama 3 tahun terakhir.
  • Grade C1 : Koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun belakangan dan baru 1 kali melaporkan RAT.
  • Grade C2 : Koperasi sudah berdiri lebih dari 3 tahun namun baru melaporkan RAT 1 kali di tahun berjalan.
  • Grade D : Koperasi sama sekali belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.

“Kalau dia bukan masuk Grade A atau B sebaiknya dipertimbangkan betul untuk gabung kesana, kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya koperasinya Grade C atau D sebaiknya jangan” pungkasnya.

Terakhir, Ahmad Zabadi mengungkap saat ini pihaknya sedang memperketat pengawasan yang lebih kuat kepada koperasi, terlebih dengan adanya RUU Perkoperasian yang mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi (OPK) secara mandiri.

Baca Juga : Cerita Awal Mula Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol