Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online

Mulai Januari 2023, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) melalui online. Berikut cara lapor SPT 2023.

Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online
Cara lapor SPT 2023 secara online. Gambar : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

BaperaNews - SPT 2023 sudah bisa dilaporkan oleh masyarakat secara online pada Januari 2023, sebagai bentuk tanggung jawab dalam kewajiban perpajakan. Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sesuai dengan UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum Cara Perpajakan.

Berdasarkan aturan tersebut, batas akhir pelaporan pajak pribadi maksimal 31 Maret 2023, sedangkan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak oleh badan usaha maksimal 30 April 2023. Jika SPT Tahunan dilaporkan melebihi masa tersebut, masih bisa dilakukan, namun ada dendanya, sebesar Rp 100 ribu untuk pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha.

Pelaporan SPT secara online cukup mudah diikuti, berikut cara lapor SPT 2023 secara online.

Baca Juga : Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Cara Lapor SPT 2023 Secara Online. 

  1. Masuk ke https://www.pajak.go.id.
  2. Klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  3. Masukkan NPWP atau NIK dan password, masukkan captcha dengan benar, klik “Login”.
  4. Halaman akan menampilkan homepage atau dashboard akun pribadi, mulai lakukan pelaporan dengan klik “Lapor”.
  5. Pilih “e-Filling” untuk melapor SPT secara online, klik “Buat SPT”.
  6. Akan muncul sejumlah pertanyaan, isi saja dengan benar. Pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir”, untuk bisa lanjut mengisi SPT Tahunan online.
  7. Pengguna juga bisa memilih “Dengan panduan” untuk bisa mendapat panduan ketika mengisi SPT Tahunan.
  8. Selesai mengisi, klik “SPT...” yang ada di pertanyaan terakhir.
  9. Isi tahun pajak, status pembetulan, dan status SPT. Klik “Selanjutnya”.
  10. Laman akan meminta pengguna mengisi nama pemotong atau pemungut pajak atau PPh yang ditanggung oleh pemerintah. Informasi ini bisa diketahui di Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan karyawan perusahaan di tempatnya bekerja.
  11. Isi penghasilan bersih yang didapat.
  12. isi informasi penghasilan lainnya misalnya jika menerima sewa royalty, bunga, dan lainnya. Jika tidak punya klik “Tidak” dan “Selanjutnya”.
  13. Isi informasi penghasilan luar negeri jika ada, dan tanggungan jika ada, serta tentang zakat atau sumbangan keagamaan lainnya.
  14. Isi informasi status wajib pajak suami istri golongan PTKP.
  15. Isi jika ada pengembalian PPh.
  16. Selanjutnya akan muncul hasil perhitungan pajak penghasilan untuk tahun tersebut, kolom sudah otomatis terisi sehingga hanya perlu diperiksa.
  17. Kemudian muncul pertanyaan jika wajib pajak punya kekurangan atau kelebihan hasil perhitungan pajak, terakhir, akan diminta pertanggungjawaban tentang kebenaran semua data yang telah diisi untuk laporan SPT Tahunan tersebut.
  18. Pengisian SPT selesai dilakukan.

Lapor pajak ialah wajib bagi semua wajib pajak, jangan lupa segera laksanakan ya, Semoga bermanfaat tata cara lapor SPT 2023 secara online. 

Baca Juga : Cegah Ponsel Ilegal, Begini Cara Cek IMEI