Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka 7 April, Cek Syarat Pengajuannya!
Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk insentif guru Madrasah yang bukan PNS untuk tahun 2023 ini sejumlah Rp 324 Miliar yang akan dibagikan kepada 216.461 guru madrasah seluruh Indonesia.
BaperaNews - Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk insentif guru Madrasah yang bukan PNS untuk tahun 2023 ini sejumlah Rp 324 Miliar yang akan dibagikan kepada 216.461 guru madrasah seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka sampai 7 April 2023.
“Pengajuan tunjangan insentif guru Madrasah untuk guru RA, MI, MTs, atau MA yang bukan guru PNS sudah dibuka sampai 7 April 2023” Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani.
Kebijakan ini tertera dalam Keputusan menag 1.2018 tentang Insentif Untuk Guru bukan PNS sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada guru madrasah yang bukan PNS.
Pengajuan tunjangan insentif guru Madrasah bisa dilakukan di akun SIMPATIKA Kemenag yang dimiliki guru, pengambilan dan pengolahan data dilakukan proporsional dan merata per semesternya.
“Kalau semua syarat sudah lengkap dan sesuai sebagai aturan UU yang berlaku, maka tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag di kota, bulan Mei sudah cair” sambung Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain.
Baca Juga : Kemenkeu Respon Petisi Protes THR PNS Cuma 50% : Tidak Masalah
Batas pengajuan di semua kota maksimal 14 April 2023, bagi guru yang disetujui pengajuannya, akan masuk daftar calon penerima insentif 2023.
Guru akan mendapat insentif Rp 250.000 yang diberikan 2 kali per semesternya. Per satu guru hanya mendapat sejumlah tersebut meski ia mengajar di lebih dari 1 madrasah.
Tunjangan guru madrasah akan dihentikan jika guru yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat seperti umur lebih dari 60 tahun, meninggal dunia, tidak menjadi guru madrasah lagi, atau sudah diangkat jadi PNS. Dilansir dari Kementerian Agama, berikut syarat penerima tunjangan guru madrasah 2023.
Syarat Penerima Tunjangan Guru Madrasah 2023
- Guru yang aktif mengajar di MI, RA, MTs atau MA dan terdaftar di SIMPATIKA Kemenag
- Belum lolos sertifikasi
- Memiliki NPK dan NUPTK
- Mengajar di satuan administrasi pangkal yang dibina Kemenag
- Statusnya belum atau bukan PNS
- Memenuhi syarat akademik S1 ataupun D4
- Mengajar minimal 6 jam tatap muka
- Bukan penerima bantuan DIPA Kemenag
- Belum pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru di RA dan madrasah
- Tidak bekerja di tempat lain selain RA atau madrasah
- Tidak punya jabatan lain di legislatif,yudikatif, atau eksekutif
- Punya Surat Keterangan layak bayar dari SIMPATIKA
Baca Juga : Pemerintah Beri THR Spesial Untuk Guru dan Dosen: Dapat Tunjangan Profesi 50%