Driver Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja: Tak Manusiawi

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengecam kebijakan aplikator ojek online yang tidak menyediakan THR untuk pengemudi. Baca selengkapnya di sini!

Driver Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja: Tak Manusiawi
Driver Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja: Tak Manusiawi. Gambar : Unsplash/Afif Ramdhasuma

BaperaNews - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan ketidakpuasan terhadap kebijakan aplikator yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pengemudi ojek online (Ojol). Meskipun aplikator menawarkan insentif sebagai pengganti, SPAI menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah manusiawi.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/4), menyatakan bahwa insentif yang ditawarkan tidak dapat disamakan dengan THR Lebaran. Menurutnya, kebijakan ini memberikan tekanan tambahan pada para pengemudi ojol dan kurir yang dipaksa untuk tetap bekerja selama Hari Raya.

"Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR. Dan sangat tidak manusiawi karena pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja di Hari Raya," kata Lily.

Lily juga menyoroti bahwa para pengemudi tidak dapat dengan pasti menerima insentif tersebut, karena harus memenuhi syarat tertentu dalam hal waktu dan jumlah orderan.

"Itupun belum tentu mendapatkan insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," tambahnya.

Lily Pujiati menambahkan bahwa niat baik Menteri Ketenagakerjaan tidak mencerminkan solidaritas sosial, karena hanya melindungi kepentingan aplikator. Dia menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam melindungi hak-hak pengemudi ojol dan kurir selama Hari Raya Lebaran.

Baca Juga: Ojol Tewas Ditabrak Mahasiswa Mabuk di Bandung, Tinggalkan 3 Anak

Lebih lanjut, Lily menjelaskan bahwa pengemudi ojol menjalankan pekerjaan yang memenuhi unsur-unsur hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, dia menegaskan bahwa ketiga unsur tersebut merupakan kebijakan dari aplikator sehingga para pengemudi wajib tunduk pada perintah yang ada dalam aplikasi.

Lily menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap perintah aplikator dapat mengakibatkan sanksi berupa suspensi atau pemutusan hubungan kerja, serta penghapusan saldo di aplikasi sebagai denda.

Sebelumnya, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi ojol di hari pertama dan kedua Lebaran 2024. Namun, perusahaan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema penghitungan atau besaran insentif yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi.

Sementara itu, Gojek dan Maxim Indonesia juga tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Gojek akan menggantinya dengan program Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar Halal bi Halal pada Lebaran 2024, sedangkan Maxim memiliki program-program sosial untuk para mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta, Ini Penjelasannya!