Jokowi Teken Perpres Tentang Jam Kerja ASN Agar Lebih Fleksibel

Presiden Jokowi resmi menandatangani Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Hal tersebut ia lakukan agar para ASN miliki jam kerja yang fleksibel.

Jokowi Teken Perpres Tentang Jam Kerja ASN Agar Lebih Fleksibel
Aturan Jam Kerja ASN. Gambar : Dok. Setneg

BaperaNews - Presiden Jokowi resmi menandatangani Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pada Pasal 4 beleid tersebut diatur tentang jumlah jam kerja pegawai di instansi pemerintah dan ASN ialah sebanyak 37,5 jam dalam lima hari kerja mulai Senin sd Jumat tidak termasuk jam istirahat.

Jam istirahat sebanyak 90 menit di hari Jumat dan 60 menit selain hari Jumat. Sedangkan selama bulan Ramadhan jam kerja menjadi 32 jam tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat di bulan Ramadhan ialah 60 menit di hari Jumat dan 30 menit di hari selain Jumat.

Untuk jam kerja ASN dimulai pada 07.30 waktu setempat di hari biasa, untuk bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Ketentuan tentang jumlah jam kerja dan mulainya jam kerja ASN ini tidak termasuk untuk unit kerja yang bertugas memberi layanan langsung sewaktu-waktu kepada masyarakat, misalnya tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, dinas sosial bencana alam, dan sejenisnya yang bisa bekerja shift atau sewaktu-waktu.

Dengan Perpres 21/2023 ini Jokowi memberi ruang untuk ASN agar bisa bekerja lebih fleksibel dari sisi waktu maupun tempat.

“Pelaksana kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud di ayat 1 yakni fleksibel secara waktu maupun tempat” bunyi Pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut.

Baca Juga : Setelah Pelajar, Kini ASN Disdikbud NTT Masuk Kantor Pukul 05.30!

Pada pelaksanaan aturan jam kerja ASN, jam kerja fleksibel ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) setempat atau pimpinan di instansi masing-masing.

Aturan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri. Di sisi lain, meski bisa bekerja lebih fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi jumlah jam kerja sepanjang sepekan kerjanya.

“ASN yang melakukan tugas kedinasan di jam kerja sesuai Pasal 4 dan Pasal 9 wajib memenuhi jumlah jam kerja dalam sepekan dan mendapat hak sesuai ketentuan UU” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Aturan jam kerja ASN ini juga tidak berlaku untuk TNI Polri atau untuk perwakilan Indonesia yang bertugas di luar negeri. Perpres 21/2023 dinyatakan berlaku mulai hari Rabu 12 April 2024.

Seluruh ASN wajib menerapkan aturan jam kerja ASN tersebut, harus bisa memenuhi jumlah jam kerja selama seminggu masa kerjanya, bagi ASN yang jam kerjanya tidak menetap atau shift bisa diatur lebih detail oleh instansi masing-masing.

Baca Juga : Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2023 Selama 8 Hari