Menkes: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sampai 2024

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi menyampaikan arahan Presiden Jokowi bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik sampai 2024.

Menkes: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Sampai 2024
Menkes Budi Gunadi sampaikan biaya iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai 2024. Gambar : Dok. Setkab

BaperaNews - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah mungkin tidak akan menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini atas dasar arahan Presiden Indonesia Joko Widodo.

“Memang secara politik itu susah menerima kenaikan premi BPJS, sehingga Pak Presiden Jokowi meminta kalo bisa jangan naik sampai tahun 2024, jadi ini kita jaga bener posisi politik pemerintah agar tidak naik” ujarnya pada Selasa (22/11).

Meski tidak menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah akan merevisi biaya BPJS sesuai dengan Perpres 82/2018 dan Permenkes 52/2016. Revisi dilakukan terkait adanya tarif kapitasi dan INA-CBG’s (Indonesia Case Base Groups). Ia menargetkan revisi akan selesai pada November dan Desember tahun ini.

“Sejak tahun 2004 tak ada penyesuaian tarif kapitasi dan sejak tahun 2016 tidak ada penyesuaian tarif INA-CBG’s, sebenarnya di aturan itu kita diminta review ini tiap tahun dan tiap dua tahun untuk meninjau penyesuaian tarif” terangnya.

Budi Gunadi juga menyebut harga-harga barang saat ini sudah jauh berubah dan tarif harus disesuaikan, perubahan harus dilakukan, karena tarif saat ini dari sisi fairness atau equity faskes tingkat pertama lebih banyak layanan di RS kelas A, padahal banyak layanan kesehatan yang seharusnya bisa di RS kelas C dan D.

Baca Juga : Harus Baca! Daftar Operasi Yang Ditanggung dan Tidak Di Tanggung BPJS Kesehatan

Menkes Budi Gunadi juga menyebut kapitasi tidak merata. Daerah dengan populasi yang sudah tua tak bisa disamakan dengan daerah dengan banyak populasi muda. Misalnya Yogyakarta, ialah daerah populasi tua, Puskesmasnya punya beban lebih tinggi dibanding dengan Bali yang memiliki banyak populasi anak muda.

Besaran kapitasi yang naik seiring dengan perbaikan indikator pembayaran berbasis kinerja untuk mengontrol mutu pelayanan. Sebagai informasi Permenkes 52/2016 tentang Standar Tarif JKN dihitung dengan rumus regionalisasi antara fasilitas kesehatan yang juga dipakai di berbagai Negara.

“Sudah kita bicarakan dengan ahlinya, kita lakukan adjustmentnya, memastikan BPJS Kesehatan tidak defisit setidaknya sampai 2024, kita bicarakan intensif dengan BPJS dan Menkeu” pungkasnya.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menambahkan, ia mendukung adanya kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan agar ada peningkatan layanan yang lebih berkualitas.

“Sudah dilakukan diskusi, penyesuaian tarif dan revisi Permenkes 52/2016, tentu apa yang disampaikan Pak Menkes kita dukung, kita naikkan, tapi jangan buat defisit” tuturnya.

Terakhir, Menkes Budi Gunadi juga menyampaikan tentang uji coba KRIS-JKN yakni kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional. Uji coba telah dilakukan di RSUP Surakarta, RS dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Rivai Abdullah Palembang. Hasil uji coba akan dilaporkan pada Januari 2023 mendatang.

Baca Juga : Cara Membeli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan