Oknum Petugas Dinsos Karawang Tega Perkosa ODGJ di Rumah Penampungan
Oknum petugas Dinsos Karawang inisial HYD tega melakukan tindakan bejat kepada ODGJ, ia memperkosa ODGJ di rumah penampungan. Kini, pelaku ditetapkan jadi tersangka.
BaperaNews - Oknum petugas Dinsos Karawang berinisial HYD (40) melakukan tindakan bejat, ia kini harus rayakan lebaran di balik penjara lantaran terbukti memperkosa ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.
HYD sebelumnya bekerja di Satgas PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Dinsos Karawang, ia memanfaatkan tugasnya untuk berbuat tidak senonoh pada ODGJ yang seharusnya ia ayomi dan dikelola.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto menyebut HYD telah memperkosa korban di tempat penampungan Dinsos Karawang.
“Korbannya ialah HNA (20), korban dirawat di penampungan, korban warga Bandung, tiap hari memang HYD ini yang bertugas mengurus kebutuhan ODGJ yang tinggal di penampungan termasuk korban kasus pemerkosaan ODGJ ini” tutur Wirdhanto pada Kamis (13/4).
Sebelum petugas Dinsos Karawang tersebut melakukan aksi bejatnya, korban kasus pemerkosaan ODGJ diminta mandi dan ganti baju.
“Pelaku meminta korban membersihkan diri, mandi dan ganti baju pakai daster. Pelaku memperkosa korban karena dorongan nafsunya melihat korban tidur memakai daster” imbuhnya.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan, Karyawati RS di Solo Polisikan Atasan
Pelaku memperkosa korban ketika malam hari usai melihat korban tidur dengan daster, pelaku mengaku merasa tergoda. Pelaku memperkosa korban pada Selasa (28/3) lalu dan kepergok oleh petugas Pemadam Kebakaran yang sedang piket di sekitar lokasi.
“Aksi pelaku ketahuan pada Selasa (28/3) oleh petugas Damkar yang lokasi kantor Damkar memang dekat dengan penampungan itu, saksi ialah petugas Damkar, saksi curiga karena mendengar suara gaduh, ketika datang ke lokasi ternyata HYD sedang memperkosa korban” terangnya.
Saksi pun melaporkan apa yang ia lihat ke Dinsos Karawang dan kepolisian, pelaku kami amankan pada Rabu (12/4) kemarin. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 junto Pasal 286 KUHP tentang kekerasan dan pemaksaan persetubuhan pada perempuan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkas Wirdhanto.
Belum diketahui pelaku baru pertama kali melakukan tindakan bejat tersebut atau telah berulang kali melakukannya. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan ODGJ, karena korban ialah seorang ODGJ, sulit untuk mencari keterangan sejelasnya pada korban. Polisi mencari keterangan dari saksi, keterangan pelaku, dan nantinya dari hasil visum korban.
ODGJ biasanya memang tidak sadar secara penuh karena masalah kejiwaan yang dialami, diduga hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsunya, ia mengira aksinya tidak akan ketahuan karena korbannya ODGJ.
Baca Juga : Siswi SMP Di Sulsel Diperkosa 4 Pria Saat Ingin Sholat Tarawih