DPR Bersama Gojek, Grab, Dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru
Tiga perusahaan penyedia layanan transportasi online yakni Gojek, Grab, dan Maxim datang ke gedung DPR untuk membahas tentang tarif ojek online terbaru.
BaperaNews - Perusahaan penyedia layanan transportasi online yakni Gojek, Grab, dan Maxim mendapat undangan dari DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Gojek dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, grab dari PT Grab Teknologi Indonesia, dan Maxim dari PT Teknologi Perdana Indonesia.
Pertemuan ketiga perusahaan tersebut dengan Komisi V DPR untuk membahas penerapan tarif layanan transportasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022.
Gojek menyatakan dukungan terhadap aturan baru tarif ojek online tersebut yang resmi berlaku September 2022. Tarif ojek online tersebut dinilai sudah tepat dan pas sesuai dengan kondisi lapangan yang ada yakni adanya kenaikan harga BBM, inflasi, dan penurunan daya beli masyarakat di masa pasca pandemi.
“Jika menaikkan terlalu tinggi juga membuat kondisi tidak kondusif karena daya beli menurun, Kemenhub juga telah melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan dan kami juga sebagai perwakilan mitra pengemudi” ujar Head of Public Policy & Government GoTo Shinto Nugroho usai rapat pada Senin (7/11).
Baca Juga : Driver Gojek Kini Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi, Simak Caranya!
Shinto memberi apresiasi pada penyesuaian jarak tempuh dari 1-5 km menjadi 1-4 km. “Karena mayoritas pengguna kami memakai dari km 1-4, contohnya pengguna memakai GoRide dan GoCar itu sebagai simpul ke transportasi umum” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, ia menilai pedoman yang diatur Kemenhub sudah tepat dengan kondisi ekonomi Indonesia terkini. “Dari uji sensitivitas kami, secara internal di lapangan, kenaikan tersebut menurunkan order hingga 70% untuk jarak dekat, karena konsumen keberatan sehingga membuat pendapatan driver menurun” ujarnya.
Maxim turut menerima tarif ojek online yang diatur Kemenhub, kendati demikian, pihaknya menerima komplain dari Pemerintah Daerah dan mitra tentang komisi yang tidak sesuai dengan KM Nomor KP 667/2022. “Ada komplain tentang biaya tambahan yang sebenarnya pada meeting sebelumnya dengan Kementrian itu seharusnya sudah masuk bagian komisi tapi ternyata belum” tuturnya.
Sebagai informasi KM Nomor KP 667/2022 terbit pada September 2022 usai adanya kenaikan BBM. Selain mengatur tarif layanan jasa ojek online, aturan tersebut juga menurunkan batas maksimal tarif sewa aplikasi yang dibebankan kepada driver yakni dari 20% menjadi 15% untuk lebih mensejahterakan driver.
Baca Juga : Viral Kisah Driver Ojol Dituduh Pelanggan Curi Pesanan, Ternyata Restoran Yang Salah