Syarat Naik Pesawat 2023, Wajib Pakai Aplikasi SatuSehat
Pemerintah mengumumkan syarat naik pesawat terbaru 2023. Simak syarat-syaratnya!
BaperaNews - Menjelang mudik, Kementerian Perhubungan menargetkan menyediakan 400 pesawat terbang untuk melayani masyarakat pada angkutan Lebaran 2023.
Bagi kamu yang bakal mudik lebaran atau melakukan perjalanan naik pesawat, perlu mengetahui, saat ini pemerintah telah mengumumkan syarat naik pesawat terbaru 2023 setelah pandemi virus Covid-19 berakhir atau setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Salah satu syaratnya yakni masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster yang telah tersedia di dalam aplikasi SATUSEHAT. Berikut merupakan syarat-syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau syarat naik pesawat 2023.
Baca Juga : Kemenhub Siap Targetkan 400 Pesawat Layani Mudik Lebaran 2023
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023
- PPDN wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
Syarat Naik Pesawat 2023 Usia 6-17 Tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Baca Juga : Bisa Dipesan! Begini Cara Beli Tiket Kereta Lebaran 2023