Malaysia Bakal Beri Sanksi PNS yang Menolak Vaksinasi Covid 19
Sekitar 28 ribu PNS Malaysia masih menolak divaksin, Pemerintah bakal beri sanksi PNS yang menolak vaksinasi Covid 19
BaperaNews - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Malaysia yang menolak untuk vaksinasi covid 19, bakal diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Malaysia. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan sampai pemotongan sejumlah gaji bulanan.
Dilansir dari Channel News Asia, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Latiff Ahmad yang menjabat sebagai menteri di departemen perdana menteri dimana memiliki tanggung jawab khusus.
Berdasarkan data yang diambil dari Departemen Layanan Umum Malaysia khususnya pada Pusat Penyakit Menular setidaknya terdapat 1,8 % dari 1,6 juta total keseluruhan PNS Malaysia yang belum melakukan vaksinasi covid 19. Masih ada sekitar 28.800 PNS lagi.
Sebagai contoh untuk masyarakat, PNS menjadi tokoh penting dalam mensukseskan program vaksinasi. Bagaimana masyarakat mau taat untuk divaksinasi, PNS nya saja masih banyak yang belum melakukan vaksinasi.
Abdul Latiff Ahmad pun menegaskan bahwa jika masih membandel, PNS yang diketahui belum melakukan vaksinasi akan mendapatkan sanksi mulai dari surat peringatan, pembatalan promosi jabatan hingga pemotongan sejumlah gaji bulanan.
“Untuk prosedur yang ditetapkan dalam rangka disipliner kepada PNS adalah dengan melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Surat peringatan dikeluarkan langsung oleh dinas dan dikirimkan kepada pihak PNS yang melanggar. Selanjutnya, PNS akan diberikan waktu untuk menjawab surat peringatan tersebut dalam waktu kurang lebih 21 hari sejak surat peringatan diterima,” kata Abdul Latiff Ahmad.
Jika diketahui terdapat PNS yang memang dengan sengaja melakukan penolakan terhadap pemberian vaksin karena keinginan pribadi, bukan karena kendala alat kesehatan atau pun stok vaksin, maka PNS tersebut akan diserahkan kepada departemen khusus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum dijatuhkan vonis sanksi yang akan diberikan selanjutnya. Namun, jika alasan PNS tidak melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan, maka ia wajib memberikan surat keterangan dari dokter kepada kepala departemen masing – masing.
Dari data menunjukkan, PNS yang paling banyak belum melakukan vaksin adalah di ruang lingkup Departemen Kementerian Pendidikan, namun untuk data dan alasannya masih belum jelas. Pihak pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu lamanya untuk memperbaharui data PNS yang sudah divaksin dan belum divaksin.
Tindak lanjut mengenai pencopotan jabatan PNS dapat dilakukan jika sudah tidak ada pilihan lain. PNS yang masih tidak mau melakukan vaksin akan diberikan penyuluhan agar berkonsultasi ke dokter. Jika memang kondisinya sehat, maka PNS wajib untuk segera melakukan vaksin.