Tak Dapat Potongan Jam Kerja, Pemprov DKI Diminta Beri Insentif Ramadhan Untuk PNS

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberikan insentif ramadhan kepada PNS yang tidak mendapat pemangkasan jam kerja.

Tak Dapat Potongan Jam Kerja, Pemprov DKI Diminta Beri Insentif Ramadhan Untuk PNS
Insentif Ramadhan Untuk PNS yang Tak Dapat Pemangkasan Jam Kerja. Gambar : Detik.com/Dok. Rifkianto Nugroho

BaperaNews - Tidak semua PNS (pegawai sipil negara) mendapat pemangkasan jam kerja selama ramadhan 2023 ini. Diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membuat aturan jam kerja baru untuk PNS selama bulan suci ramadhan 2023.

Jam kerja lebih singkat, namun ternyata ada PNS tertentu yang tidak bisa menerapkan jam kerja tersebut, tetap bekerja sebagaimana hari-hari biasa karena tuntutan kewajiban yang jadi tanggungannya.

Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta memberi insentif ramadhan untuk PNS atau gaji tambahan khusus kepada para PNS yang tidak bisa mendapat pemangkasan jam kerja selama ramadhan 2023 ini.

“Iya, jadi ada insentif ramadhan untuk PNS yang tidak mendapat pemangkasan jam kerja” tutur Trubus Jumat (24/3).

PNS yang tidak mendapat pemangkasan jam kerja misalnya ialah petugas di pemadam kebakaran, petugas kesehatan, dan Satpol PP. Namun belum ada aturan dari Pemprov DKI Jakarta tentang usulan tersebut.

“Tentu harusnya ada aturannya, kan untuk memberi perlindungan supaya mereka dapat insentif. Ini repot sebab Pemprov DKI Jakarta itu ikut aturan dari pusat, saya rasa perlu dibuat kebijakan khusus untuk menjamin layanan publik lebih optimal” imbuhnya.

Baca Juga : Pengumuman! Selama Puasa, PNS Kerja Mulai Dari Jam 08.00-15.00

Aturan pemangkasan jam kerja PNS selama puasa 2023 sebelumnya diatur dalam Kepgub 199/2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Hedu Budi pada 13 Maret 2023.

“Dalam rangka memberi kesempatan kepada PNS untuk menjalankan ibadah di bulan puasa maka perlu diatur jam kerja selama bulan suci ramadhan 2023” tulis Heru dalam Kepgubnya. 

Aturan jam kerja berlaku untuk PNS yang memberi layanan langsung kepada masyarakat misalnya di kantor Pajak atau kantor Dinas Pendidikan yang memiliki jam kerja tetap setiap harinya.

Sedangkan PNS yang bekerja dengan sistem siaga, shift, atau bergiliran tetap harus jalankan tugasnya seperti biasa, tidak bisa mendapat pemangkasan jam kerja PNS selama puasa 2023 demi tanggung jawabnya dalam pekerjaannya.

Misalnya PNS yang bekerja di rumah sakit, maka ia tetap kerja shift seperti biasa. Sehingga dalam hal ini diperlukan insentif Ramadhan untuk PNS .

Juga PNS yang bekerja di dinas pemadam kebakaran atau tanggap bencana, mereka harus selalu siap siaga memberi pertolongan kepada masyarakat kapanpun dibutuhkan.

Sedangkan jam kerja bagi profesi guru atau penjaga sekolah diatur oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga : Jelang Puasa dan Lebaran 2023, Jokowi Akan Umumkan THR PNS