Pemerintah Beri THR Spesial Untuk Guru dan Dosen: Dapat Tunjangan Profesi 50%
Pemerintah akan memberi THR spesial untuk guru dan dosen di tahun 2023 ini yakni berupa tunjangan profesi 50% untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan gaji.
BaperaNews - Pemerintah memberi THR (tunjangan hari raya) spesial untuk guru dan dosen di tahun 2023 ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap guru dan dosen yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan gaji akan diberi tunjangan profesi sebesar 50%.
“Yang beda itu di tahun ini kita beri tambahan THR untuk guru dan dosen yang selama ini tidak mendapat tunjangan kinerja atau tidak mendapat tambahan gaji, kepada mereka akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50%” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Rabu (29/3).
Komponen THR PNS secara umum sama, baik itu guru dan dosen atau ASN pemerintah, TNI Polri, hingga pensiunan sama, yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Tunjangan melekat artinya tunjangan yang selama ini diberikan per bulannya seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan lainnya.
“THR di tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja bagi yang per bulannya memang mendapat tunjangan kinerja” imbuh Sri Mulyani.
Baca Juga : Catat! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran PNS & Pegawai Swasta
Sri Mulyani menyebut kebijakan THR lebaran 2023 dengan tambahan tunjangan profesi untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja ini ialah hal yang pertama kali dilakukan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menambah dana Rp 2,1 Triliun yang disebar kepada seluruh pemerintah daerah untuk bisa memberi tambahan THR untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tersebut.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk THR PNS ialah Rp 38,9 Triliun dengan rincian :
- Rp 11,7 Triliun untuk ASN Pusat, TNI Polri, dan pejabat negara
- Rp 17,4 Triliun untuk ASN daerah
- Rp 9,8 Triliun untuk pensiunan
Rincian jumlah penerima THR pemerintah :
- 1,8 juta orang dari pejabat negara, TNI Polri, dan ASN pusat
- 3,7 juta orang ASN daerah termasuk guru yang mendapat tunjangan profesi
- 2,9 juta orang untuk pensiunan
Untuk PNS, THR lebaran 2023 diperkirakan akan cair pada tanggal 15 April 2023 sebagaimana aturan dari Presiden Jokowi yang memberi batasan pemberian THR maksimal 18 April 2023 dan aturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR harus dibayarkan selambatnya H-7 Lebaran.
Kedepannya keputusan tanggal pencairan THR PNS akan diumumkan oleh pihak berwenang terkait.
Baca Juga : Pengusaha Ekspor Boleh Pangkas Gaji Buruh, Gimana Hitung THR-Nya?