Kemenkes Tegaskan Sanksi Bagi Dokter yang Tipu Klaim BPJS Kesehatan

Kemenkes RI ancam sanksi tegas bagi dokter yang terlibat penipuan klaim BPJS Kesehatan, termasuk pembekuan SKP dan pencabutan izin praktik.

Kemenkes Tegaskan Sanksi Bagi Dokter yang Tipu Klaim BPJS Kesehatan
Kemenkes Tegaskan Sanksi Bagi Dokter yang Tipu Klaim BPJS Kesehatan. Gambar : Katadata/Fauza Syahputra

BaperaNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi dokter yang terbukti melakukan penipuan klaim ke BPJS Kesehatan.

Inspektur Jenderal Kemenkes RI, Murti Utami, mengingatkan bahwa sanksi yang menanti termasuk pembekuan satuan kredit profesi (SKP) hingga pencabutan surat izin praktik.

Temuan ini muncul setelah penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ada tiga rumah sakit yang diduga melakukan tagihan fiktif kepada BPJS Kesehatan, dengan dua di antaranya berlokasi di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah. Total kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

"Kami sudah dapat datanya dari BPJS, tapi kami perlu verifikasi lebih lanjut. Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi yang mencatat siapa bekerja di mana, NIK-nya, dan SIP-nya. Dalam sistem itu, kami tambahkan rekam jejaknya," kata Murti Utami dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Pemberian sanksi pembekuan SKP dipastikan akan menghambat praktik dokter terkait, karena SKP menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang izin praktik.

"Sanksi yang cukup berat adalah pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," tambahnya.

Kasus ini tidak hanya melibatkan dokter, tetapi juga tenaga kesehatan lainnya, mengingat proses klaim tagihan dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara individual. KPK telah mengindikasikan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga: Berikut Cara Skrining Riwayat Kesehatan Gratis dengan BPJS Kesehatan 2024

Sanksi pembekuan satuan kredit profesi (SKP) sangat berat bagi dokter karena SKP adalah syarat utama untuk memperpanjang izin praktik.

Dokter yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan ini tidak hanya akan menghadapi pembekuan SKP, tetapi juga bisa kehilangan izin praktiknya. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas layanan kesehatan.

Kerugian yang ditimbulkan dari tagihan fiktif ini sangat besar, mencapai Rp34 miliar. BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola asuransi kesehatan nasional, sangat dirugikan oleh tindakan tidak bertanggung jawab ini.

Penemuan ini menjadi bukti bahwa sistem kesehatan Indonesia masih perlu banyak perbaikan, terutama dalam hal pengawasan dan akuntabilitas.

Kemenkes RI telah memiliki sistem informasi yang mencatat data tenaga kesehatan, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan surat izin praktik (SIP). Sistem ini memungkinkan Kemenkes untuk memantau rekam jejak setiap tenaga kesehatan dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran.

"Kami sudah memiliki data dari BPJS, namun tetap perlu dilakukan verifikasi," jelas Murti Utami.

KPK berencana untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah ini dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Keterlibatan KPK juga diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Viral! Pasien BPJS di Batang Curhat Dikatain Petugas "Orang Gak Punya Duit"