KPK Tetapkan Andhi Pramono Bea Cukai Tersangka Gratifikasi
KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
BaperaNews - KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
“Kami ingin sampaikan bahwa saat ini benar bahwa KPK sudah tingkatkan proses dari LHKPN kemudian kami lakukan penyelidikan dan ini sudah masuk penyidikan. Jadi sudah ada tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi kasus Kepala Bea Cukai Makassar yang merupakan pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5).
Ali Fikri menyebut sudah punya barang bukti yang memadai untuk meningkatkan kasus Kepala Bea Cukai Makassar ini ke tahap penyidikan.
“Tentu kami naikkan ke penyidikan karena sudah cukup barang bukti” imbuhnya.
Awalnya Andhi Pramono diperiksa KPK karena adanya laporan dari masyarakat bahwa anak dan istri Andhi sering pamer kemewahan di media sosial dimana apa yang dipamerkan tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
Baca Juga : Fantastis! Segini Daftar Harta Kekayaan Andhi Pramono
Andhi Pramono punya rumah mewah di Perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Bogor, dan Jawa Barat, dimana rumahnya punya halaman besar dengan banyak pohon dan nampak bersih. Ada beragam tanaman di dalamnya, rumah dilengkapi dengan kubah mewah khas Eropa berwarna serba putih.
Selain rumah mewah, anak dan istri Andhi Pramono juga disebut sering memakai baju dan tas mewah berharga fantastis. Anak Andhi disebut menjadi selebgram dan mendapat uang untuk membeli barang-barang mewah tersebut dari hasil kerjanya sendiri. Namun tetap saja gaya hidup keluarga Andhi disorot warganet.
Andhi Pramono juga sering memakai cincin bermata biru yang harganya miliaran rupiah. Andhi sempat menyebut cincin yang ia pakai bukan barang mahal, melainkan dari seorang kyai dan bukan jenis blue safir.
Dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mendaftarkan harta kekayaannya di LHKPN sebanyak Rp 13,7 Miliar.
Jumlah harta tersebut pun disorot lantaran gaji seorang Pejabat Eselon III Bea Cukai maksimal hanya Rp 5,9 juta per bulan meski pejabat bea cukai juga mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan lain. Jumlah tunjangan kinerja yang didapat Andhi Pramono bisa mencapai Rp 13,6 juta per bulan.
Andhi Pramono kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dan ia akan menjalani babak hukum baru sebagai tersangka kasus Kepala Bea Cukai Makassar. KPK belum mengungkap kronologi dan cara Andhi Pramono mendapat gratifikasi tersebut. KPK akan mengungkap setelah melakukan pendalaman.
Baca Juga : Heboh Gaya Hidup Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar