Anggota Komisi II DPR: Tidak Ada Perubahan Pilkada Melalui DPRD Di 2024

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD di 2024.

Anggota Komisi II DPR: Tidak Ada Perubahan Pilkada Melalui DPRD Di 2024
Anggota Komisi II DPR menjelaskan bahwa tidak ada perubahan di Pilkada melalui DPRD di 2024. Gambar : Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNews - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menjelaskan tidak ada pembahasan wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Mekanisme langsung di tahun 2024 tidak akan diubah.

“Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR dan tidak mungkin ada perubahan pada Pilkada serentak 2024 menjadi pemilihan melalui DPRD, sudah tidak akan diotak-atik” ujar anggota Komisi II DPR pada Kamis (13/10).

Mekanisme pemilihan langsung ialah amanat dan buah reformasi, Gus menyebut langkah itu ialah jawaban dari beragam masalah yang terjadi jika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. Mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat juga menjadi salah satu cara mendekatkan calon pejabat dengan rakyat dan mencegah praktik transaksional yang bisa saja terjadi.

Tidak ada jaminan Pilkada lewat DPRD bebas dari uang, malah menurutnya, akan menyebabkan politik uang. “Jika sistem Pilkada langsung dianggap ada kelemahan, harusnya disempurnakan dan diperbaiki. Bukannya set back ke belakang seperti masa lalu dengan sistem Pilkada melalui DPRD” imbuhnya.

Namun, ia menyebut, boleh saja mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD,asal dilakukan secara komprehensif bersama pakar ahlinya serta elemen masyarakat lainnya untuk mempertimbangkan manfaat maupun kerugiannya.

Baca Juga : Ketua KPU Bertemu dengan Presiden Jokowi, Durasi Kampanye 90 Hari

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut langkah mengembalikan sistem Pilkada melalui DPRD ialah hal yang sah, ia menyebut prosesnya akan tetap demokratis dan sesuai Pancasila.

“Namun bukan berarti kajian mendalam pada Pilkada langsung tidak boleh dilaksanakan. Menurut Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, Gubernur, Walikota, dan Bupati dipilih secara demokratis” tuturnya.

Bambang menyebut Pilkada secara langsung, yakni langsung dipilih oleh rakyat, bukan dipilih DPR, bisa menyebabkan rakyat semakin sengsara karena ruang korupsi yang semakin terbuka.

Kepala daerah saat ini memang dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak dipilih oleh DPR. Keduanya beresiko. Dipilih rakyat, bisa beresiko adanya uang sogokan, hal yang dikhawatirkan, calon-calon pejabat membagikan uang kepada rakyat agar ia dipilih.

Namun pemilihan oleh DPR juga tidak kalah beresiko, bisa menyebabkan politik transaksional dan sejenisnya. Untuk Pemilu serentak tahun 2024, dipastikan Pilkada dilakukan secara langsung, yakni langsung dari jumlah suara rakyat, bukan dari keputusan DPR meski ke depannya mungkin ada sistem pemilihan Pilkada oleh DPR jika pemerintah membahasnya kembali.

Baca Juga : Intip Syarat Jadi Calon Anggota DPR 2024, Ternyata Mudah!