Kronologi Pengosongan Rumah Paman Wanda Hamidah Di Jakarta Pusat

Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah memberikan penjelasan tentang pengosongan rumah pamannya (Hamid Husen) oleh pihak pemerintah Jakarta Pusat.

Kronologi Pengosongan Rumah Paman Wanda Hamidah Di Jakarta Pusat
Kronologi pengosongan rumah Paman Wanda Hamidah di Jakarta Pusat. Gambar : Instagram/@wanda_hamidah

BaperaNews - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menjelaskan kronologi pengosongan rumah pamannya (Hamid Husen) oleh pihak pemerintah Jakarta Pusat. Wanda Hamidah menyebut, Hamid ialah ahli waris dari almarhum Idrus Abubakar yang meninggal dunia pada Mei 2012, rumah tersebut telah ditempati Idrus sejak tahun 1962, yang kini ditempati oleh Hamid Husen.

Mendapat 3 kali SP

Sebelumnya, Wanda Hamidah telah mendapatkan Surat Peringatan tiga kali, pada 22 September, 30 September, dan 7 Oktober 2022. “Intinya memerintahkan Hamid mengosongkan rumah yang ditempati” ujar Wanda Hamidah pada Kamis (13/10).

Pengosongan rumah diminta dilakukan karena tanah tersebut milik Japto S. Soerjosoemarno dan telah diperkuat dengan sertifikat. Hamid pernah mengajukan keberatan pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2022, namun tidak diindahkan Pemerintah Jakpus. Hamid tetap diminta mengosongkan rumahnya, peringatan terakhir diberikan pada 10 Oktober, wajib mengosongkan rumah dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga : Jessica Iskandar Bangkrut, Tak Mampu Bayar Cicilan Hingga Jual Rumah

Kukuh membuktikan kepemilikan rumah

Hamid Husen kukuh untuk membuktikan dirinya ialah ahli waris dari rumah tersebut dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 20 Oktober 2022 dan Putusan Nomor 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tertanggal 2 September 1992 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Nomor 395/Pdt.G/2013PN.JKT.PST.

Pada Rabu, (12/10), Wanda Hamidah juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat namun rumah tetap diminta untuk dikosongkan.

“Kami mengecam keras tindakan Walikota Jakarta Pusat dan Pemprov Jakarta yang mengosongkan rumah Bapak Hamid secara paksa tanpa kewenangan yudikatif berdasarkan keputusan pengadilan. Ini bentuk abuse of power dan tindakan sewenang-wenang terhadap warganya” lanjutnya.

Akan lakukan perlawanan dan upaya hukum

“Kami akan lakukan perlawanan dan upaya hukum terhadap Walikota Jakarta, Pemprov Jakarta, dan seluruh pihak yang terkait atas hal ini secara perdata, pidana, dan tata usaha Negara” tegasnya.

Keterangan pemerintah dan polisi

“Nanti kami cek kembali apa masalahnya, apa karena status kepemilikan tanah atau propertinya atau lainnya. Akan kita cek ke dinas terkait. Prinsipnya, kita tegakkan keadilan untuk semua orang di DKI Jakarta, jika ada yang salah tentu perlu diperbaiki” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria pada Kamis (13/10).

Rumah  yang ditempati Wanda dan keluarganya adalah aset pemerintah, ada tumpang tindih, tanah itu aset pemerintah daerah, jadi pemilik lamanya itu hanya pegang SIP (Surat Ijin Penghunian) sejak tahun 1979, SIP sudah mati sejak tahun 2012, terus ada penertiban. Mereka puluhan tahun tinggal hanya dengan SIP, tidak modal sertifikat ataupun hak milik” jelas Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin dalam keterangan terpisah.

Baca Juga : Komnas Perempuan Sebut Damainya Kasus KDRT Rugikan Lesti Kejora