Draf PKPU: Menteri Jadi Capres Bisa Cuti Hampir Setahun
KPU merilis draft aturan yang memungkinkan pejabat yang mencalonkan diri sebagai capres di Pemilu 2024 untuk cuti sementara tanpa harus mengundurkan diri.
BaperaNews - KPU (Komisi Pemilihan Umum) sedang merancang Peraturan KPU terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini dijelaskan menteri atau pejabat lain setingkat menteri yang ingin mengajukan diri atau menjadi capres maupun cawapres pada Pemilu 2024 tak perlu mundur dari jabatannya namun cukup ajukan cuti selama tahapan Pemilu dilaksanakan.
Aturan terdapat pada Pasal 15 ayat 2. Dijelaskan bahwa pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres oleh Partai Politik maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, hingga menteri dan pejabat setingkat menteri harus meminta ijin cuti dari Presiden.
Cuti Pemilu 2024 diberikan terhitung sejak ia ditetapkan menjadi capres atau cawapres hingga selesainya masa Pemilu.
Pada draf PKPU jadwal penetapan capres dan cawapres ialah 13 November 2023 sedangkan tahap Pemilu sesuai PKPU 3/2022 selesai pada 20 Oktober 2024 ketika Presiden dan Wakil Presiden yang baru mengucap sumpah dan janji mereka.
Baca Juga : Polri Buat Satgas Anti Money Politics untuk Amankan Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal tersebut, jika dihitung, menteri jadi capres atau pejabat setingkat menteri lain yang menjadi capres atau cawapres bisa maju pada Pemilu 2024 dan akan mendapat cuti hingga 11 bulan atau hampir setahun.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut draf PKPU terbaru ini berasal dari masukan uji publik agar cuti bisa dilakukan di masa pendaftaran, pengundian, hingga kampanye.
“Berdasarkan masukan ketika uji publik tentang draf PKPU Pasal 15 ayat 2 di RKPU Peserta Pilpres, cuti pasangan capres sebagaimana terdapat di norma tersebut yaitu ketika pendaftaran, pengundian nomor urut pasangan capres, dan pelaksanaan kampanye” kata Idham.
Namun Idham menyebut draf PKPU ini masih dalam tahap konsultasi ke DPR. Terkait alasan tidak perlunya menteri jadi capres atau pejabat setingkat menteri jadi capres harus mengundurkan diri sesuai dengan putusan MK 68/PUU-XX/2022.
Berikut isi lengkap draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 15 ayat 2 :
- Pejabat negara yang diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
- Pengecualian berlaku untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati, walikota, menteri, dan pejabat setingkat menteri yang mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga : KPU Tetapkan Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Jumlahnya 204 Juta Orang