Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Hari di Kompleks DPR RI

DPR RI akan memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan

Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Hari di Kompleks DPR RI
Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Hari di Kompleks DPR RI. Gambar : Aditya Andreas/pantau.com

BaperaNews - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini memberlakukan kebijakan baru untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Kamis (8/11/2024) dengan tujuan memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan di lingkungan DPR RI.

Instruksi mengenai pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja ini tercantum dalam surat resmi bernomor T/1375/0T/11/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan pada pukul 10.00 WIB di seluruh area Kompleks Parlemen.

Dalam instruksinya, Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan anggota DPR serta seluruh pihak yang bekerja di lingkungan DPR RI.

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran laguĀ Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Gedung DPR RI," tegasnya.

Pada saat lagu Indonesia Raya diputar, seluruh anggota DPR, staf, dan petugas keamanan diwajibkan berdiri dalam sikap sempurna sebagai tanda penghormatan. Instruksi ini menekankan pentingnya sikap hormat dan sikap sempurna saat mendengarkan lagu kebangsaan.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, memastikan bahwa seluruh persiapan teknis telah dilakukan agar kebijakan ini berjalan lancar.

Baca Juga : DPR Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Tim teknis telah melakukan beberapa kali percobaan untuk memastikan suara lagu Indonesia Raya terdengar jelas di hampir seluruh area kompleks parlemen, termasuk koridor gedung, halaman, dan area parkir.

Dengan demikian, tidak hanya anggota dewan, tetapi juga pengunjung yang hadir di Gedung DPR dapat turut mendengarkan.

Indra Iskandar menjelaskan bahwa pengujian teknis ini telah dilakukan pada Rabu (7/11/2024).

"Tim teknis telah melakukan beberapa kali percobaan, dan lagu kebangsaanĀ Indonesia Raya terdengar jelas di hampir setiap sudut, mulai dari koridor gedung hingga area parkir, termasuk untuk tamu yang hadir di Gedung DPR," jelasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, DPR RI melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk pemeriksaan sistem pengeras suara di seluruh area Kompleks Parlemen guna memastikan kualitas dan jangkauan suara yang optimal.

Selain itu, sosialisasi mengenai kebijakan ini juga dilakukan kepada seluruh anggota DPR dan pegawai kesetjenan agar semua pihak memahami peran dan kewajiban mereka terkait pemutaran lagu kebangsaan ini.

Penerapan kebijakan ini bersamaan dengan dimulainya periode baru keanggotaan DPR RI dan MPR RI untuk 2024-2029, yang dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut melibatkan 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang tergabung dalam MPR.

Dengan adanya kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari, DPR RI berharap suasana kerja di Kompleks Parlemen dapat semakin memperkuat identitas nasional dan semangat persatuan di antara para anggotanya.

Baca Juga : Komisi III DPR Rapat dengan Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik