Tangerang Larang Truk Melintas Selama 3 Hari Usai Kecelakaan dan Kericuhan Warga
Kabupaten Tangerang menerapkan larangan sementara bagi truk tanah untuk melintas selama tiga hari akibat insiden kecelakaan dan kericuhan warga.
BaperaNews - Kabupaten Tangerang menerapkan larangan sementara bagi truk tanah untuk melintas selama tiga hari di Jalan Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Tangerang.
Larangan ini diberlakukan menyusul kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/11), setelah insiden kecelakaan yang merenggut nyawa seorang anak berusia sembilan tahun. Anak tersebut tewas setelah terlindas truk tanah ketika sedang dibonceng oleh ibunya menggunakan sepeda motor yang melaju dari kiri jalan.
Kecelakaan ini menyulut amarah warga yang merasa resah dengan seringnya truk tanah melanggar aturan jam operasional.
Menanggapi insiden tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, pada Jumat (8/11), mengumumkan bahwa truk-truk tanah dilarang melintas di kawasan tersebut selama tiga hari sebagai respons atas protes warga.
Selain sebagai bentuk penghormatan bagi korban, larangan ini juga bertujuan memberikan waktu untuk menegakkan aturan operasional truk tambang.
“Hasil kesepakatan, truk dilarang melintas selama tiga hari, nanti setelah tiga hari itu, maka kami akan terapkan peraturan bupati (perbup) soal jam operasional,” ujar Andi Ony.
Kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dengan warga ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk angkutan tambang.
Berdasarkan peraturan ini, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun, truk sering kali terlihat melanggar jam operasional tersebut, terutama di kawasan Teluknaga dan sekitarnya, yang memicu kekhawatiran terkait keselamatan warga setempat.
Untuk memastikan penerapan larangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang telah menurunkan petugas di beberapa titik strategis.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menyatakan bahwa timnya akan berjaga, khususnya di area exit Tol Benda, yang menjadi jalur utama truk menuju proyek di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“Khusus Dishub ada 12 personel yang jaga, dan kita fokuskan di exit Tol Benda, terutama yang akan ke PIK 2, karena rata-rata truk yang melintas di area tersebut menuju PIK 2,” kata Ahmad Taufik.
Dishub Kabupaten Tangerang berencana untuk melakukan penahanan kendaraan bagi truk yang kedapatan melintas selama masa larangan berlangsung.
Baca Juga : Tabrak Bocah dan Langgar Jam Operasional, Warga Tangerang Rusak hingga Bakar Truk
Jika ditemukan truk yang nekat melewati kawasan tersebut, petugas akan menahan unit kendaraan selama tiga hari.
“Intinya tidak bisa melintas, mereka (truk) bisa lewat akses lain. Kalau masih nekat, kami tahan unitnya selama tiga hari. Setelahnya bisa lewat, tapi mengikuti jam operasional,” jelas Ahmad Taufik.
Selain menerapkan pengawasan ketat di lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang juga berkoordinasi dengan pihak perwakilan PIK 2.
Koordinasi ini bertujuan agar truk-truk yang tengah melakukan proyek pembangunan di PIK 2 tidak melintas selama tiga hari, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dan warga.
“Di sini kami juga koordinasi dengan koordinator perwakilan PIK 2, supaya tidak melakukan perjalanan selama tiga hari. Dan untuk pantauan pagi ini, Alhamdulillah kondusif. Kami pastikan kesepakatan itu berjalan,” ujar Ahmad Taufik.
Kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/11), di kawasan Jalan Salembaran merupakan buntut dari kekesalan warga terhadap banyaknya truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang diatur oleh Perbup.
Banyak warga menilai bahwa keberadaan truk-truk tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban jalan raya, tetapi juga menimbulkan risiko bagi keselamatan pengendara lain, terutama anak-anak dan pejalan kaki.
Insiden tragis yang menimpa anak berusia sembilan tahun ini semakin memperkuat tuntutan warga agar aturan yang ada ditegakkan secara tegas.
Berdasarkan catatan pemerintah Kabupaten Tangerang, peraturan terkait jam operasional truk angkutan tambang sudah diterapkan sejak diterbitkannya Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Namun, pelanggaran jam operasional kerap terjadi, terutama di wilayah-wilayah yang banyak menjadi jalur lintasan truk menuju proyek konstruksi di sekitar PIK 2 dan sekitarnya.
Dengan adanya larangan sementara ini, pemerintah berharap agar para pengemudi dan perusahaan pemilik truk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menanggapi kejadian ini.
“Kami berharap warga bisa menahan diri dan mempercayakan penanganan masalah ini kepada pihak yang berwenang,” kata Andi Ony.
Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil pemerintah bertujuan untuk memastikan aturan operasional truk tambang dapat ditegakkan dengan baik.
Baca Juga : Bocah SD Kakinya Remuk Terlindas Truk, Warga Tangerang Bakar dan Hancurkan Truk