Tabrak Bocah dan Langgar Jam Operasional, Warga Tangerang Rusak hingga Bakar Truk

Warga Tangerang membakar truk tanah yang melanggar jam operasional hingga mengakibatkan kecelakaan parah yang melibatkan bocah SD terlindas.

Tabrak Bocah dan Langgar Jam Operasional, Warga Tangerang Rusak hingga Bakar Truk

BaperaNews - Pada Kamis pagi (7/11), kemarahan warga di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memuncak hingga berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah truk tanah.

Aksi ini dipicu oleh kecelakaan yang melibatkan sebuah truk tanah yang menabrak bocah SD, ANP (9), menyebabkan luka parah di kaki korban.

Kecelakaan terjadi di Jl. Raya Salembaran saat ANP dibonceng perempuan berinisial SD (20). Saat itu, SD berusaha menyalip truk tanah yang dikemudikan DWA dari sisi kiri, tetapi ruang yang tersedia tidak mencukupi.

Akibatnya, keduanya terjatuh, SD ke sisi kiri jalan, sementara ANP terjatuh ke sisi kanan hingga masuk ke kolong truk dan terlindas ban kiri truk tanah tersebut.

ANP segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini menyulut kemarahan warga, yang menilai bahwa truk tanah tersebut beroperasi di luar jam yang diizinkan.

Kabupaten Tangerang memiliki aturan ketat terkait jam operasional truk tanah yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan ini, truk bermuatan pasir, tanah, atau tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, truk tanah yang menabrak ANP beroperasi di luar jam yang ditetapkan, sehingga memicu reaksi keras dari warga setempat.

Kemarahan warga Teluknaga memuncak dengan merusak 22 truk tanah yang melintas di Jl. Raya Salembaran, Kampung Melayu, dan membakar dua truk sebagai bentuk protes atas pelanggaran jam operasional yang dinilai sering terjadi.

Baca Juga : Bocah SD Kakinya Remuk Terlindas Truk, Warga Tangerang Bakar dan Hancurkan Truk

Warga Teluknaga menyatakan bahwa kecelakaan melibatkan truk tanah di luar jam operasional bukan hal baru. Berdasarkan laporan, hingga 2024 tercatat 34 kasus kecelakaan terkait truk tanah yang beroperasi di luar waktu yang diizinkan di Kabupaten Tangerang.

Tingginya angka kecelakaan ini memicu frustrasi warga, yang akhirnya melampiaskan kekesalan dengan aksi perusakan.

Sebuah video yang diunggah di akun Instagram @abouttng menunjukkan kemarahan warga, termasuk adegan pembakaran truk tanah di lapangan daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Warga berharap aksi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih tegas menegakkan aturan jam operasional dan menindak perusahaan truk yang melanggarnya.

Aksi perusakan dan pembakaran truk tanah ini dilakukan warga sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar lebih tegas menegakkan aturan terkait jam operasional truk.

Warga meminta pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengurangi kecelakaan akibat truk tanah yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan. 

Selain itu, warga mendesak agar perusahaan-perusahaan truk tanah yang terbukti melanggar dikenakan sanksi berat demi keselamatan di jalan.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan jam operasional truk tanah di Kabupaten Tangerang. Pelanggaran yang terus berulang menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga, terutama anak-anak.

Kasus yang menimpa ANP memperlihatkan dampak dari lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan berat di wilayah padat penduduk.

Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kecelakaan serupa tidak terulang.

Penindakan yang lebih ketat terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Pengemudi Truk Kontainer di Tangerang yang Ugal-Ugalan Positif Konsumsi Sabu