Bocah SD Kakinya Remuk Terlindas Truk, Warga Tangerang Bakar dan Hancurkan Truk
Seorang bocah SD berusia 9 tahun mengalami kecelakaan parah setelah terlindas truk di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
BaperaNews - Seorang bocah sekolah dasar (SD) mengalami kecelakaan parah setelah terlindas truk tanah yang melanggar aturan jam operasional di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11).
Bocah bernama Alika, yang baru berusia 9 tahun, mengalami cedera serius dengan kaki remuk akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, memicu kemarahan warga setempat.
Truk tanah yang menabrak Alika beroperasi di luar waktu yang diizinkan, sehingga warga bereaksi keras. Mereka merusak truk tersebut dan memicu aksi protes yang melibatkan puluhan truk tanah lainnya yang melintas di luar jam operasional.
Beberapa kendaraan dirusak oleh warga yang marah, bahkan satu truk dibakar di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul pagi hari, ketika truk tanah yang semestinya beroperasi pada malam hari melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional mobil barang di wilayah Kabupaten Tangerang, truk-truk pengangkut tanah hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun, aturan ini diabaikan oleh perusahaan truk yang tetap beroperasi di luar jam tersebut.
"Hal itu dilanggar oleh perusahaan truk sehingga warga sekitar emosi lantaran banyaknya korban yang berjatuhan," ujar Usman, seorang warga setempat.
Ia menyampaikan bahwa kecelakaan seperti ini sudah sering terjadi di kawasan mereka, bahkan sampai menyebabkan korban jiwa.
Menurutnya, peristiwa tragis seperti ini sudah cukup memicu amarah warga yang semakin kecewa dengan ketidakpatuhan truk-truk tanah tersebut terhadap aturan jam operasional.
Baca Juga : Bocah SD di Kutai Barat Ditemukan Tewas Usai 2 Minggu Hilang, Rambut Botak dan Kaki Kiri Hilang
Warga merasa bahwa kecelakaan ini adalah dampak dari kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak pemerintah setempat.
Meskipun mereka memahami bahwa ada kebutuhan akan pembangunan yang mengharuskan adanya angkutan truk tanah, mereka menuntut agar pihak berwenang tegas dalam menerapkan aturan yang berlaku untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang merugikan warga.
Mereka berharap agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan yang tidak patuh dengan aturan jam operasional, mengingat seringnya kecelakaan akibat truk yang melintas pada waktu yang dilarang.
Aparat dari Polres Metro Tangerang Kota segera tiba di lokasi untuk meredakan situasi dan mencoba melakukan mediasi antara warga dan pengemudi truk. Namun, hingga kini belum ditemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
Warga meminta agar aparat pemerintah Kabupaten Tangerang mendengarkan keluhan mereka dan serius dalam menegakkan peraturan yang sudah ada demi keselamatan bersama.
Usman menyatakan bahwa pihaknya, sebagai warga, sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya pembangunan yang membutuhkan operasional truk tanah. Namun, ia menekankan pentingnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Ia berharap agar perusahaan truk mematuhi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, yang sudah menetapkan waktu operasional untuk kendaraan berat tersebut.
Menurut warga, kecelakaan yang menimpa Alika bukanlah yang pertama kali terjadi di Jalan Raya Salembaran.
Banyak kejadian serupa yang membuat masyarakat semakin khawatir dengan keberadaan truk-truk tanah di luar jam operasional. Mereka berharap adanya tindakan yang lebih serius dari pemerintah untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Baca Juga : Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi