Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Rezky Aditya Siap Jalani Tes DNA

Rezky Aditya siap menjalani tes DNA dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani. Simak selengkapnya disini!

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Rezky Aditya Siap Jalani Tes DNA
Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Rezky Aditya Siap Jalani Tes DNA. Gambar : Instagram/@thereal_rezkyadhitya

BaperaNews - Penyidik Polda Metro Jaya baru-baru ini mengadakan gelar perkara khusus untuk menyelidiki kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani terhadap aktor Rezky Aditya. 

Gelar perkara tersebut berlangsung pada Kamis (7/11), dengan menghadirkan Rezky Aditya yang ditemani istrinya, Citra Kirana, dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Sementara itu, Wenny Ariani diwakili oleh pengacaranya, Ferry Aswan.

Setelah gelar perkara selesai, Rezky Aditya dan Citra Kirana memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media. Keduanya segera masuk ke dalam mobil, menyerahkan kepada kuasa hukum mereka untuk memberikan penjelasan terkait hasil gelar perkara.

Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kliennya tidak terbukti melakukan penelantaran anak.

Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa Kekey, anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani, merupakan anak biologis Rezky Aditya. 

"Alhamdulillah, jadi ada kepastian dari klien kami bahwa ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," ujar Ana Sofa Yuking di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11).

Baca Juga : Rezky Aditya Tak Terbukti Sebagai Ayah dari Anak Wenny Ariani, Ini 4 Faktanya

Dalam penjelasannya, Ana Sofa Yuking merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa penelantaran anak hanya bisa dikenakan pada seseorang yang merupakan ayah kandung, ayah angkat, atau ayah biologis dari anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan.

Berdasarkan ketentuan ini, Ana menegaskan bahwa Rezky Aditya tidak memenuhi kriteria tersebut. 

"Karena UU Perlindungan Anak sudah jelas, yang bisa dinyatakan melakukan tindakan penelantaran terhadap anak adalah ayah kandung, ayah angkat, atau laki-laki yang merupakan ayah biologis dari seorang anak yang lahir dari perkawinan," jelas Ana Sofa Yuking.

Meski demikian, untuk memberikan kepastian terkait status biologis anak tersebut, pihak Rezky Aditya bersedia menjalani tes DNA. Mereka pun menyatakan masih menunggu respons dari pihak Wenny Ariani untuk pelaksanaan tes DNA tersebut.

"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kami sudah sepakat tadi. Kami tunggu itikad baik dari kuasa hukum pelapor, sudah kami sampaikan, dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia," lanjut Ana.

Ana Sofa Yuking menambahkan bahwa tes DNA ini diperlukan agar ada kepastian hukum mengenai status anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani sebagai anak Rezky Aditya. "Jadi kita tunggu secepat mungkin untuk dilakukan DNA supaya ada kepastian hukum terhadap anak ini," pungkasnya.

Baca Juga : Rezky Aditya Resmi Menjadi Ayah Kandung Dari Anak Wenny Ariani!