Mendikti Tegaskan ASN, TNI, Polri Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali ke Indonesia
Mendikti Satryo Soemantri menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri penerima Beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah studi luar negeri untuk kontribusi pada instansi.
BaperaNews - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan Satryo usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (6/11).
Menurut Satryo, mahasiswa yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai negara untuk menempuh pendidikan wajib pulang untuk menerapkan ilmu yang didapat dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Hal ini terutama berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri yang dibiayai pemerintah dalam skema Beasiswa LPDP Targeted untuk jenjang S2 dan S3.
"Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan ke luar untuk kembali lagi atau tugas belajar, ya itu harus pulang,” jelas Satryo.
Beasiswa LPDP memang memberikan pembiayaan pendidikan bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, khususnya ASN, TNI, dan Polri, dengan harapan agar setelah menyelesaikan pendidikan, mereka kembali ke Tanah Air dan memberikan kontribusi untuk instansi masing-masing.
Program beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM di lingkungan pemerintahan dan mempercepat proses transfer ilmu di Indonesia.
Satryo juga menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP dari kalangan ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan kebebasan untuk menetap di luar negeri setelah lulus. Hal ini berbeda dengan pelamar beasiswa dari kalangan masyarakat umum atau non-instansi pemerintahan.
Baca Juga : Beasiswa LPDP Dikaji Ulang, Pemerintah Pastikan Efektivitas Dana
“Bagi mereka yang ditugaskan belajar oleh instansi, mereka harus kembali untuk mengabdi kepada bangsa. Selain itu, ada tanggung jawab moral untuk menerapkan ilmu di negara yang membiayai pendidikan mereka,” tambahnya.
Di sisi lain, Satryo menyebut bahwa penerima beasiswa LPDP yang berasal dari kalangan umum atau bukan ASN, TNI, dan Polri tidak diwajibkan untuk segera pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
Satryo menyatakan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada kelompok ini, mengingat situasi di dalam negeri yang menurutnya masih kurang optimal dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian lulusan luar negeri.
“Kami memahami bahwa lulusan luar negeri sering kali menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidang mereka di Indonesia. Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, dari sisi kepatutan, memang baiknya pulang. Tapi, kita juga tahu kalau mereka belum punya kesempatan kerja yang memadai, mungkin lebih baik mereka teruskan pengalaman di luar,” katanya.
Satryo menjelaskan bahwa pemerintah menyadari pentingnya pengalaman internasional yang bisa menambah wawasan dan keterampilan para lulusan, sehingga tidak masalah jika mereka memilih tinggal lebih lama di luar negeri.
Ia juga menambahkan bahwa investasi pemerintah melalui beasiswa LPDP tidak bisa diukur dari segi kerugian, terlepas dari apakah penerima beasiswa kembali ke Indonesia atau tidak.
Menurut Satryo, manfaat beasiswa ini bukan hanya untuk negara, tetapi juga untuk nama baik Indonesia di mata internasional.
“Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Kalau mereka di luar negeri berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan itu juga baik, tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun ada penerima beasiswa yang tinggal lebih lama di luar negeri, hal ini tidak menjadi kerugian karena mereka tetap memberikan dampak positif bagi Indonesia.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Berhentikan Sementara Anggaran Beasiswa LPDP, Kenapa?