Simak! Cara Daftar Bansos PKH Online, Syarat Hingga Kriteria Penerima

Bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) tahap tiga saat ini dalam penyaluran Kemensos pada September 2022, Simak syarat, dan cara daftarnya!

Simak! Cara Daftar Bansos PKH Online, Syarat Hingga Kriteria Penerima
Berikut cara, syarat, hingga kriteria penerima bansos PKH. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Yusran Uccan

BaperaNews - Kemensos masih dalam proses menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) tahap tiga pada September 2022. Untuk bisa menerimanya, harus sudah terdaftar di DTKS (Data terpadu kesejahteraan sosial) sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan sejumlah kriteria.

Namun, untuk Anda yang merasa berhak mendapatkannya namun belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, bisa mengajukan diri dengan mendaftar secara online. Kemensos menyediakan aplikasi pendaftarannya. Simak cara daftar, kriteria, dan syarat penerima bansos PKH September 2022.

Cara mendaftar

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Siapkan KTP dan KK Anda, lakukan registrasi untuk membuat akun baru sesuai data diri.
  • Jika sudah berhasil mendaftar, Anda akan ditujukan ke halaman utama, klik menu “Daftar Usulan”.
  • Klik “Tambah Usulan”.
  • Anda akan diminta untuk memasukkan data diri dan memilih jenis bansosnya.
  • Selesai, proses validasi akan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Jika kesulitan mendaftar online, Anda juga bisa mendaftar secara langsung (offline) melalui kepala desa setempat dengan membawa KTP dan KK, pihak desa yang selanjutnya akan mendaftarkan ke pihak berwenang. Nama penerima bansos PKH bisa dilihat di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga : PLN Akan Naikan Daya Penerima Kompor Listrik Jadi 3500 Watt, Bagaimana Nasib Warga Miskin?

Kriteria penerima bansos PKH

Berikut kriteria penerima bansos PKH dari berbagai komponen:

  1. Termasuk keluarga miskin.
  2. Komponen kesehatan : ibu hamil atau menyusui maksimal dua kali kehamilan, anak usia 0-6 tahun maksimal dua anak.
  3. Komponen pendidikan : memiliki anak SD/MI sederajat, anak SMP sederajat, anak SMA sederajat, anak umur 6-21 tahun yang belum selesai masa wajib belajarnya.
  4. Komponen kesejahteraan sosial : lansia lebih dari 60 tahun maksimal 1 orang dan penyandang disabilitas maksimal 1 orang di satu keluarga.

Untuk besaran bantuan yang diterima kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun, ibu hamil dan nifas Rp 3 juta per tahun, kategori pendidikan SD Rp 900 ribu per tahun, pendidikan SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan SMA Rp 2 juta per tahun.

Sedangkan kategori lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Bansos PKH yang dicairkan saat ini ialah tahap III, selanjutnya juga ada tahap IV yang akan diberikan akhir tahun 2022.

Baca Juga : Mahfud MD Pertanyakan Dana Otsus Papua Yang Mencapai Rp 1000 Triliun, Namun Rakyat Masih Miskin