BSU 2022 Cair, Pekerja Dengan Gaji UMR Di Atas Rp 3,5 Juta Ikut Dapat Subsidi!

BSU 2022 cair per tanggal 9 September, Pekerja dengan UMR diatas Rp 3,5 Juta berhak dapat subsidi gaji Rp 600 Ribu, Simak aturan lengkapnya!

BSU 2022 Cair, Pekerja Dengan Gaji UMR Di Atas Rp 3,5 Juta Ikut Dapat Subsidi!
BSU 2022 cair tanggal 9 September 2022. Gambar : pixabay.com/Dok. Ekoanug

BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000 pekan ini.

Hal itu memungkinkan sebab syarat penerimanya tidak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta namun juga pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum Provinsi (UMP). Banyak daerah di Indonesia yang UMP nya lebih dari Rp 3,5 juta.

“Yang punya upah minimum di atas itu berhak, contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap dapat bantuan karena hitungnya nilai minimum Kabupaten Kota. Selain upah minimum Kabupaten atau Kota, mereka tetap berhak dapat itu (BSU)” ujarnya (6/9).

Bantuan subsidi upah (BSU) akan disalurkan pada Jumat 09 September 2022.

Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Akan Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima BSU!

Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU) :

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Kabupaten atau Kota.
  4. Penerima BSU sebelumnya juga akan menerima selama gajinya belum naik.

“Jadi patokannya bukan terima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak. Mudah - mudahan Jumat pekan ini bisa disalurkan kepada penerima” imbuh Ida Fauziyah.

Saat ini ada 5,1 juta data calon penerima  BSU 2022 tahap pertama, data tersebut menurut Ida Fauziyah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari keseluruhan data ini yang memenuhi syarat akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap, kemudian akan lakukan check dan screening dan cek mereka sudah terima bantuan atau tidak” terangnya.

Adapun pengecualian BSU ialah bagi para ASN dan TNI Polri. Pemberian bantuan diprioritaskan untuk para pekerja yang belum menerima bantuan presiden atau belum pernah mendapatkan kartu PKH. Lebih jelasnya tentang kriteria penerima diatur dalam Permenaker Nomor 10 tahun 2022.

Dana bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan jaringan bank milik pemerintah yakni BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan BNI.

“Alhamdulillah launching BPJS, tadi ada tanda tangan kerjasama BSU 2022 bersama Bank - Bank Himbara dan PT Pos Indonesia” pungkasnya.

Diharapkan BSU 2022 ini bisa tepat sasaran kepada yang memang berhak menerima dan bisa bermanfaat untuk kehidupan sehari - hari pekerja dan keluarganya.

Baca Juga : Bunga Bank Kini 0%, Nabung Di Bank Bakal Habis kepotong Admin?